JAKARTA - Sidang beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa, AG (15) akhirnya rampung digelar. Sidang yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB berakhir pukul 21.30 WIB. Hampir 13 jam AG dan saksi-saksi menjalani sidang tersebut.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo menilai, sidang yang dijalani kliennya memang cukup lama.
“Kami hadir dari jam delapan pagi dan sampai malam ini 12 jam lebih anak AG harus hadir di sini. Memang ini cukup larut ya untuk sidang hari ini,” kata Mangatta kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 April.
Kendati menjalani sidang hingga larut malam, kata Mangatta, kliennya besok akan kembali melanjutnya perkaranya dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Besok sidang tuntutan kami siap dengan apapun sikap dari jaksa penuntut umum dan tuntutannya. Dan kami lusanya akan siap juga dengan pembelaan atau pledoi yang akan kami susun di hari Kamis,” tutupnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, AG diduga juga terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora. Atas dasar itu, status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.
Adapun dakwaan yang dijerat, AG Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.