Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR merespons adanya sanksi peringatan keras yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari karena terbukti melanggar kode etik. 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, menilai sanksi tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu dalam bersikap. Dia mengingatkan KPU RI untuk lebih berhati-hati dan lebih profesional. 

"Saya kira ini pelajaran bukan hanya buat Pak Hasyim ya, tetapi juga semua penyelenggara Pemilu, untuk berhati-hati," ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April. 

Legislator Golkar itu menekankan, masyarakat menaruh harapan besar terkait kelancaran Pemilu 2024 kepada KPU dan Bawaslu. Sebab menurutnya, sukses atau tidaknya gelaran pemilu bergantung pada penyelanggara pemilu itu sendiri. 

"Kita menaruh harapan besar kepada penyelenggara pemilu, karena kita juga berharap pemilu ini menjadi pemilu yang semakin baik, semakin berkualitas," tegas Doli.

"Kan saya sering menggambarkan KPU sebagai vehicle atau kendaraan atau media untuk mengantarkan bangsa pada situasi yang lebih baik yang lebih maju dan yang lebih berkembang," imbuhnya 

Doli juga mengimbau kepada penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu agar mempersiapkan Pemilu 2024 dengan sebaik-baiknya. 

"Tentu semua persiapannya harus baik, pemilunya kita harapkan baik, pasti penyelenggaranya harus baik. Nah, penyelenggara itu teman-teman KPU, kemudian Bawaslu, aparatnya sampai ke tingkat paling bawah," pungkas Doli. 

Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Rabu, 3 April. 

Hasyim terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi ke dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni (pengadu) pada 18 Agustus 2022. Menggunakan maskapai Citilink, tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni.

Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni. Kedua berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.

DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu. Hal itu mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.