JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan integrasi atau penyesuaian tarif Tol Jakarta Cikampek II Elevated alias Tol Layang dengan yang eksisting. Karena itu, tarif Tol Jakarta IC-Cikampek akan mengalami kenaikan.
Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Vera Kirana mengatakan, penyesuaian tarif ini juga mempertimbangkan bahwa kondisi perekonomian mulai pulih, apalagi program vaksinasi COVID-19 mulai dilaksanakan sejak Rabu, 13 Januari.
"Saat ini dengan harapan pada penanganan pandemi melalui program vaksin maka akan diberlakukan penetapan tarif terintegrasi ruas Jakarta-cikampek dan Jakarta-Cikampek II Elevated pada 17 Januari tahun 2021 00.00 Waktu Indonesia Barat," katanya, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 14 Januari.
Vera berujar, sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated masih belum dikenakan tarif hingga saat ini, sehingga pengguna jalan tol bisa melintasinya secara gratis tanpa dikenakan tarif tambahan.
"Pada tanggal 15 Desember dioperasikan tanpa tarif sampai dengan saat ini kurang lebih sudah 13 bulan. Sejak tanggal 15 Desember 2019 sampai dengan saat ini pentarifan yang digunakan adalah tarif Jakarta-Cikampek eksisting," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menegaskan pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Heru menambahkan, walaupun Kepmen PUPR telah diterima sejak beberapa bulan lalu, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.
BACA JUGA:
"Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi COVID-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan memberlakukan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sebenarnya telah tertunda selama satu tahun lebih," kata Heru.
Berikut rincian besaran pemberlakuan tarif baru terintegrasi untuk Jakarta IC:
Wilayah 1 Jakarta IC - Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur:
- Gol I Rp 4.000
- Gol II Rp 6.000
- Gol III Rp 6.000
- Gol IV Rp 8.000
- Gol V Rp 8.000
Wilayah 2 Jakarta IC - Cikarang Barat:
- Gol I Rp 7.000
- Gol II Rp 10.500
- Gol III Rp 10.500
- Gol IV Rp 14.000
- Gol V Rp 14.000
Wilayah 3 Jakarta IC - Karawang Barat:
- Gol I Rp 12.000
- Gol II Rp 18.000
- Gol III Rp 18.000
- Gol IV Rp 24.000
- Gol V Rp 24.000
Wilayah 4 Jakarta IC - Cikampek:
- Gol I Rp 20.000
- Gol II Rp 30.000
- Gol III Rp 30.000
- Gol IV Rp 40.000
- Gol V Rp 40.000