Wow, Tarif Beberapa Ruas Tol Trans Jawa Bakal Naik
Ilustrasi. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

Bagikan:

JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam waktu dekat akan memberlakukan penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci (Palikanci), Semarang Seksi A, B, C dan Surabaya-Gempol (Surgem). Penyesuaian tarif tol Trans Jawa ini sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Adapun Kepmen PUPR yang dimaksud adalah No.1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci, Kepmen PUPR No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, dan Kepmen PUPR No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.

Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru Santoso mengatakan, berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Atas dasar regulasi tersebut, kata Heru, dalam waktu dekat ruas Jalan Tol Palikanci, Semarang Seksi A, B, C, dan Surgem akan mengalami perubahan besaran tarif. Pertama, penyesuaian tarif tol Palimanan-Kanci yakni Gol I yang awalnya Rp12.000 menjadi Rp12.500.

Kemudian, Gol II terdapat kenaikan Rp3.000 dari sebelumnya Rp15.000 menjadi Rp18.000. Sebaliknya, Gol III mengalami penurunan tarif dari Rp21.000 menjadi Rp18.000. Sedangkan,

Gol IV dari Rp27.000 menjadi Rp30.000 dan Gol V awalnya Rp32.000 turun menjadi Rp30.000.

Kedua, penyesuaian tarif jalan Tol Semarang Seksi A, B, C yaitu Gol I awalnya Rp5.000 menjadi Rp5.500. Kemudian, Gol II dari Rp7.500 menjadi Rp8.000. Sama dengan Gol II, Gol III juga mengalami penyesuaian tarif dari Rp7.500 menjadi Rp8.000. Lalu, Gol IV awalnya Rp10.000 menjadi Rp10.500 dan Gol V dari Rp10.000 menjadi Rp10.500.

Ketiga, penyesuaian tarif jalan Tol Surabaya-Gempol sistem terbuka (Dupak-Waru) yaitu Gol I Rp3.500 menjadi Rp5.000. Gol II Rp4.500 menjadi Rp8.000, Gol III sebelumnya Rp6.000 menjadi Rp8.000, Gol IV dari Rp7.500 menjadi Rp10.500 dan Gol V awalnya Rp9.000 menjadi Rp10.500.

Sementara sistem tertutup (Waru-Porong) perubahan tarifnya yaitu Gol I Rp4.500 menjadi Rp9.000, Gol II Rp 6.000 menjadi Rp14.000, Gol III Rp9.500 menjadi Rp14.000, dan Gol IV dari Rp12.000 menjadi Rp18.500. Sedangkan Gol V awalnya tarif sebesar Rp14.000 menjadi Rp18.500.

Kemudian, sistem terbuka (Kejapanan-Gempol) yakni Gol I tidak ada kenaikan dari Rp3.000 tetap di angka Rp3.000. Sedangkan, Gol II dari Rp4.500 menjadi Rp5.000. Lalu, Gol III awalnya Rp4.500 naik menjadi Rp5.000, Gol IV dari Rp6.000 menjadi Rp6.500 dan Gol V awalnya Rp6.000 menjadi Rp6.500.

"Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," tuturnya.

Heru menjelaskan, Jalan Tol Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A, B, C, dan Surabaya-Gempol merupakan jalan tol yang berperan penting dalam konektivitas daerah-daerah di Pulau Jawa. Sehingga dapat menunjang kelancaran transportasi dan distribusi logistik.

"PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Transjawa Toll Regional Division terus melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol," ucapnya.

Peningkatan Layanan

Adapun peningkatan layanan di bidang transaksi yang dilakukan antara lain peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan Oblique Approach Booth (OAB) atau gardu miring, penambahan fasilitas top up elektronik dan penambahan unit mobile reader di gerbang tol.

Pada bidang layanan lalu lintas, kata Heru, para pengelola melakukan upaya penambahan fasilitas jalan tol, pemasangan speed camera CCTV, membangun lokasi penindakan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dan pemasangan Weigh in Motion (WIM), optimalisasi fasilitas control room dan pemasangan GPS pada kendaraan layanan lalu lintas.

"Sementara dalam hal pelayanan konstruksi telah dilakukan perbaikan dan pemeliharaan fisik jalan tol secara periodik, rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan, penghijauan di sepanjang jalan tol, serta pengecatan marka dan peremajaan rambu-rambu keselamatan dan guardrail," jelasnya.

Untuk memastikan masyarakat menerima informasi penyesuaian tarif pada ruas dimaksud dengan baik, kata Heru, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) secara masif juga akan melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi.

"Sosialisasi tersebut dilakukan melalui media cetak, online, elektronik, media sosial, dan media luar ruang spanduk Variabel Message Sign (VMS)," katanya.