Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperpanjang masa pendaftaran Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024 dalam rangka mengakomodir besarnya antusiasme implementasi kurikulum ini.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan pemerintah daerah sangat antusias mendorong satuan pendidikan di daerah masing-masing dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.

“Perpanjangan masa pendaftaran ini juga untuk memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan dalam mematangkan keputusan opsi Kurikulum Merdeka yang sesuai kebutuhan masing-masing,” katanya dilansir ANTARA, Jumat, 31 Maret.

Iwan menuturkan saat ini sudah lebih dari 268.000 satuan pendidikan di seluruh provinsi di Indonesia yang sangat antusias mengimplementasikan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2023/2024.

Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Ditjen PAUD Dikdasmen Aswin Wihdiyanto menjelaskan keputusan memperpanjang pendaftaran merupakan apresiasi dari Kemendikbudristek demi layanan pembelajaran yang berkualitas, relevan dan menyenangkan.

Menurut dia, masa perpanjangan dapat memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan yang belum mendaftar sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka.

“Kami mendapatkan banyak permintaan perpanjangan waktu pendaftaran dari daerah agar satuan pendidikan mempunyai kesempatan berefleksi dan berembuk untuk menentukan kurikulum yang akan digunakan,” kata Aswin.

Kemendikbudristek memperpanjang pendaftaran Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024 untuk sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan mengakses https://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm.

Kepala satuan pendidikan atau pelaksana tugas (Plt.) kepala satuan pendidikan dapat mendaftarkan satuan pendidikannya dengan menggunakan akun belajar.id yang aktif.

Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri merupakan pilihan bagi satuan pendidikan berdasarkan kesiapan masing-masing.

Selama masa perpanjangan pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024 terdapat dua hal yang harus diperhatikan satuan pendidikan.

Pertama, bagi satuan pendidikan yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023 masih memiliki waktu untuk melakukan refleksi dan mengubah opsi Kurikulum Merdeka untuk tahun ajaran baru.

Satuan pendidikan yang telah menjadi pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun 2022/ 2023 dengan status Mandiri Belajar dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri Berubah atau Mandiri Berbagi.

“Sedangkan satuan pendidikan yang telah berstatus Mandiri Berubah dapat mengubahnya menjadi Mandiri Berbagi,” ujar Aswin.

Kedua, satuan pendidikan yang belum pernah mendaftar dapat memilih salah satu dari tiga pilihan kategori implementasi Kurikulum Merdeka berdasarkan kesiapan masing-masing dengan tiga pilihan kategori itu meliputi Mandiri Belajar, Mandiri Berubah dan Mandiri Berbagi.