Bagikan:

JOMBANG - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, akan memproses hukum dan meminta ganti rugi kerusakan jalur dan lokomotif setelah terjadi tabrakan antara truk gandeng dengan kereta api di perlintasan nomor 76 antara Stasiun Jombang - Stasiun Sembung, Jombang, Kamis 30 Maret.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto, mengatakan pasca kecelakaan, proses evakuasi kereta api sudah selesai sejak pukul 06.30 WIB.

Sedangkan rangkaian KA Turangga bisa ditarik ke stasiun Sembung, dan berangkat kembali pukul 07.27 WIB dengan mengganti lokomotif baru.

"Masinis dan asisten masinis selamat. Pukul 08.50 lokomotif sudah bisa kembali ke jalur KA dan ditarik ke stasiun Sembung. Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya dikirimkan ke stasiun Kertosono. Sedangkan masinis dan asisten masinis selamat," kata Supriyanto dikutip ANTARA, Kamis 30 Maret.

Supriyanto mengaku akibat kecelakaan ini PT KAI mengalami kerugian sangat besar. Selain kerusakan lokomotif, juga kerusakan jalur KA sepanjang lebih kurang 900 meter. Juga kelambatan perjalanan kereta api, yang terganggu kejadian tersebut.

"Saat ini kami masih menghitung kerugian. Kami akan melakukan proses hukum dan tuntutan ganti rugi kepada pihak-pihak yang mengakibatkan kejadian tersebut," katanya.

Kata dia, perjalanan kereta api turut terganggu diantaranya, KA Turangga berangkat Stasiun Sembung jam 07.27 lambat 222 menit, KA Bangunkarta, Jombang - Pasar Senen berangkat dari stasiun Sembung 05.39 lambat 13 menit, KA ekonomi lokal, terlambat 106 menit.

Sedangkan KA Jayakarta, Surabaya - Pasar Senen terlambat 53 menit, KA Pasundan, relasi Surabaya - Bandung berangkat stasiun Jombang lambat 35 menit, KA Mutiara Selatan, Bandung - Surabaya terlambat 28 menit, KA Dhoho (360) terlambat 62 menit dan KA Dhoho (359) terlambat 66 menit.

"PT KAI akan melakukan proses hukum dan tuntutan ganti rugi kepada pihak-pihak yang mengakibatkan kejadian tersebut," ujarnya.

di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 215 perlintasan kereta api dengan rincian 89 perlintasan terjaga, 126 perlintasan tidak terjaga.

PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk berhati-hati.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh pemangku kebijakan diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan," kata Supriyanto.

Sebelumnya, Kanit Gakum Laka Lantas Polres Jombang Ipda Anang Setiyanto mengatakan kecelakaan kereta api dan truk disebabkan karena truk yang dikemudikan Abdul Haris, warga Tulungagung mogok saat berada di tengah perlintasan. Disaat yang bersamaan kereta api Turangga melaju dari arah barat menuju timur arah Surabaya.

"Saat mogok dan mengetahui ada kereta api sang sopir langsung turun menyelamatkan diri. Karena jarak sudah terlalu dekat kecelakaan tidak bisa dihindarkan," kata Iptu Anang

Mujib salah satu penumpang kereta api mengatakan kecelakaan terjadi saat kereta api melaju dari arah barat menuju Surabaya. Saat berada di perlintasan mendadak ada truk yang mengalami mogok di tengah jalur.