Bagikan:

JOMBANG - Kepolisian Daerah Jawa Timur, membekuk tiga tersangka kasus penyalahgunaan bahan untuk membuat petasan dengan menyita barang bukti sebanyak ratusan kilogram.

Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto menerangkan penangkapan tiga tersangka itu merupakan hasil operasi pekat yang dilakukan menyusul kejadian ledakan bahan pembuat petasan di Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang.

"Peristiwa di Blitar dan Malang terus kami kembangkan. Ungkap ini bagian dari operasi pekat dan tim yang dibentuk oleh Ditreskrimum Polda Jatim dan semua jajaran, akhirnya kami ungkap kurang lebih 231 kilogram bahan peledak mercon," katanya saat gelar perkara di Puslatpur Satbrimob Jatim, Dusun Kedunggalih, Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang dilansir ANTARA, Senin, 27 Maret.

Dia mengatakan, jika 1 kilogram bahan pembuat petasan radiusnya bisa hingga 100 meter, maka dengan barang bukti sebanyak tersebut bisa berbahaya.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menambahkan tiga tersangka yang diamankan ini memiliki peran yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Dalam kasus itu, tiga orang tersangka itu antara lain MDP (22), warga Kabupaten Bantul, sedangkan IM (28), warga Sleman dan AMR (30), warga Sleman.

"Sementara ini yang kita tangkap ada tiga. Yang pertama inisial MDP, ini selaku penjual. IM selaku pemodal dan pelaku pembelian bahan mentah, sedang pelaku ketiga AMR selaku karyawan yang meracik atau bekerja," katanya.

Selain itu, sambung Direskrimum, masih ada dua tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

"Dua tersangka lain berstatus DPO dalam proses pengejaran yakni inisial AB dan JL," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini menjual obat petasan dengan secara daring dengan penjualan seluruh Indonesia kecuali Papua. Mereka sudah beroperasi atau pemasaran sejak 2022 hingga 2023.

"Penjualannya ini melalui sistem daring. Dengan sebutan bubuk ajaib. Hingga kini sudah ada 78 transaksi. Khusus wilayah Jawa Timur, pembeli yang terbanyak antara lain dari Kediri, Blitar, hingga Jombang," katanya saat ditanya sudah berapa tahun tersangka ini menjalankan aksinya dan dimana saja daerah yang menjadi sasaran penjualan obat tersebut.

Pengungkapan kasus peredaran obat petasan ini berawal dari ungkap kasus serupa dengan barang bukti 2 kilogram serbuk petasan. Selanjutnya kasus dikembangkan hingga menangkap para tersangka.

Selain mengamankan 231 kilogram serbuk petasan siap edar, polisi juga menyita bahan mentah berwarna serbuk putih ada 75 kilogram, dan bahan serbuk kuning 15 kilogram. Kemudian juga anti pelembab 2,9 kilogram, dan petasan berbagai jenis ada 1.141.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal ayat 1 Undang-undang Darurat 1951, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Polisi mengimbau warga untuk tidak menyalahgunakan bahan berbahaya ini, sebab dampak yang ditimbulkan bisa berbahaya, bisa melukai diri sendiri dan orang lain jika meledak.