Bagikan:

SIDOARJO - Tim Polresta Sidoarjo menyita 27,5 kilogram bahan petasan yang siap diedarkan secara dalam jaringan dari seorang tersangka berinisial RM.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengungkapan perdagangan bahan peledak petasan tersebut bermula dari laporan masyarakat. "Polisi pun bergerak cepat menyamar sebagai pembeli," ujarnya dikutip Antara, Senin, 25 April.

Menurutnya, bahan petasan ini dibeli dengan cara cash on delivery (COD) di sekitar Sidokare, Sidoarjo. Pelaku kemudian datang ke lokasi membawa pesanan bahan peledak petasan dan polisi langsung meringkusnya.

"Saat penangkapan polisi menggeledah tersangka dan kedapatan di sepeda motornya ada 1 kilogram bahan peledak petasan," kata  Kombes Kusumo.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut ke tempat kos tersangka yang lokasinya tidak jauh dari lokasi penangkapan. Akhirnya diperoleh barang bukti berbagai bahan peledak dari usaha tersangka yang sudah berjalan sejak 2021.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 53 bungkus plastik masing-masing 0,5 kilogram dengan jumlah 27,5 kilogram bahan peledak petasan. Kemudian, 5 kilogram potasium, 15 kilogram belerang, 2,5 kilogram aluminium powder dalam 3 bungkus kresek, 37 lembar sumbu petasan.

"Petugas juga menyita kertas bahan pembuatan petasan, 1 alat timbangan, 1 alat penyaring, 1 unit sendok plastik, 1 botol, uang tunai Rp3 juta sebagai hasil penjualan dan kartu ATM," papar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan polisi dalam bertransaksi tersangka memasarkan melalui aplikasi toko dalam jaringan.

"Ada yang pengirimannya menggunakan jasa kurir, kadang juga dilakukan secara COD," sambung Kombes Kusumo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951.