Polresta Magelang Sita 552 Kilogram Bahan Mercon
Forkompimda Kabupaten Magelang menunjukkan barang bukti bubuk mercon dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Senin (10/4/2023). ANTARA/Heru Suyitno

Bagikan:

MAGELANG - Polresta Magelang menyita sebanyak 552 kilogram bahan mercon baik yang sudah berupa racikan bubuk mercon maupun bahan bubuk mercon dari tiga tersangka berinisial MYA, SM, dan MAR.

Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan pada Minggu (9/4) pukul 22.30 WIB Unit Reskrim Polsek srumbung mengamankan MYA dan SM sebagai pembuat, menyimpan, memperjualbelikan bahan peledak ( bubuk mercon) beserta barang bukti di Dusun. Krajan, Desa Srumbung, Kabupaten Magelang.

Petugas menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa bubuk mercon yang sudah jadi 100 kilogram, potasium 55 kilogram, sulfur powder 50 kilogram, brom 20 kilogram, sumbu 50 lembar timbangan digital dua buah, ayakan empat buah, dan penggerus tiga buah.

Atas dasar informasi tersebut, Tim Resmob Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Srumbung melakukan pengembangan.

Semula MYA mengaku bubuk mercon didapatkan dengan cara membeli melalui aplikasi Shopee, namun setelah dilakukan interogasi MYA tidak dapat menunjukkan bukti transaksi pembelian bubuk mercon.

"Ternyata MYA membeli bahan mercon tersebut dari MAR berjumlah 250 kilogram dalam bentuk bahan berupa potasium 150 kilogram, belerang 125 kilogram, brom 24 kilogram, dan sumbu 100 lembar dengan harga Rp26.400.000," katanya.

Kemudian Tim Resmob melaksanakan penyelidikan dan observasi di rumah MAR di Desa Mantingan, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang dan didapat informasi bahwa yang bersangkutan baru saja pulang pada Senin dini hari pukul 00.45 WIB dan MAR langsung diamankan bersama barang bukti.

MAR memperoleh bahan bubuk mercon dari END di Sukabumi, yang di beli berupa potasium 250 kilogram, belerang 475 kilogram dan brom lima drum dengan berat total 125 kilogram dengan harga Rp 34.750.000

Polisi menyita barang bukti dari MAR, antara lain berupa satu drum aluminium powder (brom) berisi total 58 bungkus plastik dengan berat masing-masing dua ons (11,6 kilogram), 13 bungkus plastik obat mercon jadi masing-masing satu ons (total 1 kilogramg 3ons), 14 karung sulfur powder belerang dengan berat masing-masing 25 kilogram (total 350 kilogram), dan dua karung potassium chlorate dengan berat total 40 kg.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.