MAGELANG – Tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng melakukan pemusnahan sejumlah bahan peledak yang digunakan untuk membuat petasan. Pemusnahan itu dilakukan di tepi sungai Progo bersama Polresta Magelang, Polda Jateng, Senin, 17 April.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan didapat dari 10 kasus penyitaan bahan peledak dengan 16 tersangka.
“Barang bukti obat mercon kurang lebih 200 Kg, sumbu mercon 434 lembar. Juga bahan belum jadi seperti belerang kurang lebih 412,8 Kg, potasium 111 Kg, aluminium powder atau brom sebanyak 832,8 Kg, dan selongsong petasan sebanyak 1.190 buah berbagai ukuran. Semua bahan tersebut telah didisposal atau dimusnahkan oleh Tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng, di tepi sungai Progo,” kata Kombes Pol Ruruh dalam keterangan tertulis, Senin, 17 April.
Terkait hal itu, Kapolresta Magelang memerintahkan para Kapolsek memperketat penindakan dengan selalu berkoordinasi dan memantau bersama Camat, Danramil, dan Kepala Desa hingga Ketua RW dan Ketua RT.
BACA JUGA:
“Karena puncaknya nanti pada Hari Raya Idul Fitri. Jadi jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak didinginkan, seperti di Kaliangkrik atau daerah lain di mana petasan membawa korban nyawa melayang,” tandas Kombes Ruruh.
Tak hanya itu, Polresta Magelang juga berhasil melakukan pengungkapan minuman keras (Miras) sejumlah 22 kasus, dengan barang bukti 2.586 botol dari berbagai merek sejumlah, ciu/tuak 103 liter.
Dalam kegiatan itu Polresta Magelang juga memusnahkan 266 buah ratusan knalpot brong, mengungkap kasus judi dan menggagalkan tawuran antar kelompok di wilayah Salaman, Ngluwar, Secang dan Muntilan.