Bagikan:

CILACAP – Subden Jibom Gegana Unit Banyumas, Detasemen Gegana, Sat Brimob Polda Jawa Tengah melakukan pemusnahan terhadap obat bahan peledak berupa mercon dari hasil operasi di dua lokasi berbeda, Cilacap Utara, dan kawasan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan, bahan peledak yang dimusnahkan adalah hasil penyitaan dari salah seorang warga berinisial S (34), di Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu.

Barang yang disita berupa obat bubuk bahan dasar petasan seberat 10 kg. Bahan tersebut dimusnahkan di lapangan bola Desa Cibubur, Kecamatan Gandrungmangu.

Di lokasi kedua, bahan pembuat petasan itu berhasil diamankan dari seorang warga berinisial ES, warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara. Dari tangan ES petugas menyita 1 bungkus plastik belerang seberat 4 kg, obat peledak petasan 2,5 kg, potasium 1 kg, 178 petasan berbagai ukuran.

Pemusnahan dilakukan di Pesisir Pantai Lengkong Kelurahan Mertasinga Kecamatan Cilacap Utara.

Iptu Gatot kembali menjelaskan, bahan peledak harus segera dimusnahkan karena sifatnya yang tidak stabil dikhawatirkan bisa meledak sewaktu waktu karena berbagai sebab.

Gatot mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat, membeli dan menyalakan petasan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah karena dapat mengganggu ketenangan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa. dan tentunya apabial terjadi ledakan akan berisiko membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain .