SERANG - Setelah ditemukannya bahan peledak di rumah korban tewas di Kampung Cisaat, Desa Tangkilsari, Cimanggu, Kab. Pandeglang, tim Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten melakukan pemusnahan bahan peledak.
Komandan Satuan Brimob Polda Banten Kombes Pol Dwi Yanto Nugroho mengatakan, pemusnahan barang bukti berupa bahan peledak sudah sesuai dengan prosedur.
"hari ini tim Jibom Den Gegana Satbrimob Polda Banten melakukan disposal. Disposal (pemusnahan) ini kami lakukan sesuai dengan protap yang ada," tutur Dwi Yanto.
BACA JUGA:
Sementara itu, Kanit Jibom Den Gegana Satbrimob Polda Banten AKP Edison menjelaskan bahwa Disposal Mortir aktif ini dilakukan di areal kosong dengan cara ditanamkan ke dalam tanah.
"Pendisposalan (pemusnahan) dilakukan dengan meletakkan bahan peledak di dalam lubang yang telah disiapkan dan dipasangkan dengan detonator yang disambungkan dengan kabel lalu diledakkan dengan alat pemicu. Lokasi Disposal juga steril dari masyarakat umum," katanya.