Bagikan:

MAGELANG - Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, menangkap jaringan penyuplai dan pembuat bahan peledak petasan lintas Semarang-Yogyakarta dan lima pelaku polisi  menyita sekitar 28,5 kilogram serbuk bahan petasan.

"Lima orang tersangka, masing-masing berinisial MN, KR, UL warga Tegalrejo serta KU dan HS warga Grabag, Kabupaten Magelang,' kata  Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang dikutip ANTARA, Rabu 29 Maret. 

Kata dia, dari sejumlah serbuk bahan petasan tersebut, sebanyak 20 kilogram diantaranya merupakan hasil operasi yang dilakukan pada Selasa malam.

Ia menyampaikan pada Selasa malam sekitar pukul 23.45 WIB, Unit Reskrim Polres Magelang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat beberapa orang mencurigakan di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan RPH Kota Magelang.

Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan KR dan MN, keduanya sedang membawa bahan petasan atau mercon seberat 2 kilogram beserta sumbunya.

Yolanda menyampaikan kedua orang tersebut ternyata mendapatkan bahan pembuat petasan itu dari UL. Polisi pun melaksanakan penyelidikan lanjutan dan mendapatkan bahan pembuat mercon siap pakai seberat tiga kilogram beserta sumbunya.

Hasil interogasi terhadap UL, polisi melanjutkan penyelidikan lagi dan berhasil mengamankan bahan pembuat mercon siap pakai seberat 15 kilogram beserta sumbu yang disimpan di Dusun Kauman, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Kapolres menyampaikan pada Selasa malam polisi juga mendapat informasi bahwa terjadi jual beli bahan peledak ilegal di depan pintu masuk UGD Rumah Sakit Soerojo Jalan Semarang-Yogyakarta, Kota Magelang.

Dalam penyelidikan di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan KU dan HS beserta serbuk bahan pembuat petasan sebanyak 5 kilogram dan 10 lembar kertas sumbu.

Kemudian Tim Resmob melaksanakan pengembangan di rumah pelaku di daerah Klegen, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dan mendapatkan alat untuk meracik bahan peledak jenis mercon serta alat untuk membuat selongsong.

Tim Resmob juga mendapatkan serbuk bahan mercon sebanyak 6,5 kilogram dan serbuk bahan peledak yang belum dicampur sebanyak dua kilogram.

Para tersangka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.