Bagikan:

KEDIRI - Kepolisian Resor (Polres) Kediri, Polda Jawa Timur menangani 15 laporan terkait dengan kasus penyalahgunaan bahan peledak petasan dengan total tersangka 20 orang.

"Selama April, kegiatan penyalahgunaan bahan peledak petasan, ada 15 laporan polisi dengan TKP (tempat kejadian perkara) di seluruh wilayah Kabupaten Kediri. Ada 13 TKP," kata Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, di Kediri, Selasa 26 April.

Ia mengatakan laporan itu masuk selama April 2022 ini. Diduga, karena euforia menjelang Lebaran 2022, masyarakat membunyikan petasan.

Pihaknya juga mengatakan dari perkara itu, ada 20 tersangka yang sudah ditetapkan dengan beberapa di antaranya masih di bawah umur. Untuk tersangka yang dewasa ditahan, sedangkan yang anak terdapat mekanisme tersendiri dalam penanganannya.

Untuk barang bukti, diketahui totalnya adalah 43 kilogram serbuk mercon, 32 pak petasan, selongsong mercon berbagai ukuran, petasan korset, sumbu petasan, 5,5 kilogram belerang, 1 kilogram aluminium powder, 3 kilogram KCL 03, 1 kilogram semen, 28 petasan yang sudah berisi serbuk petasan tanpa sumbu dan berbagai barang bukti lainnya.

Saat ini, seluruh barang bukti itu disimpan di Mapolres Kediri. Sedangkan, para tersangka juga masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Terkait kasus ledakan petasan di Jalan Kromosari masuk Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri yang mengakibatkan jari bocah umur sembilan tahun luka parah, Polres Kediri telah menetapkan lima orang tersangka.

Dari lima orang, yang ditahan dua orang. Tiga lainnya masih di bawah umur, sehingga masih dalam tahap pengawasan penyidik.

Kapolres juga mengatakan, kasus itu juga terus dikembangkan. Saat ini, para tersangka yang bukan di bawah umur sudah ditahan di Mapolres Kediri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

A, salah seorang tersangka mengaku dirinya baru tahun ini membuat petasan dengan teman-temannya. Ia juga tidak tahu jika ada korban karena petasan.

"Setelah petasan dinyalakan saya pulang," kata A dikutip Antara.

Selain petasan, Polres Kediri juga melarang menerbangkan balon udara, karena bisa mengganggu aktivitas penerbangan. Petugas juga tetap melakukan razia guna menekan peredaran minuman keras terutama oplosan.