JAKARTA - Polisi berhasil menangkap pelaku tunggal pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya, Rahmi Dwi Utami di Kompleks GBA 2 blok F no. 2 dan blok F-29, Kabupaten Bandung, Selasa, 28 Maret, pukul 15.00 WIB.
Setelah diusut penyidik, rupanya pelaku dengan inisial A ini terdesak utang di tempatnya bekerja sehingga melakukan pencurian dengan kekerasan.
"Yang bersangkutan memiliki utang kepada pimpinan perusahaannya tempat dia bekerja di perusahaan roti ada dua minggu hasil penjualan roti yang tidak disetorkan ke pimpinan salah satunya. Hutang-hutang totalnya bisa sampai Rp7-8 juta," jelas Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo dikutip dari Kompas TV, Rabu, 29 Maret.
Pelaku ditangkap kurang lebih 10 jam setelah insiden pembacokan berlangsung. Polisi, kata Kusworo, mengumpulkan sejumlah keterangan dari sejumlah saksi kunci hingga CCTV di lokasi perkara.
Kusworo menambahkan, untuk menutupi utang kepada perusahaan, tersangka menjual HP milik keponakannya sendiri. Setelah mencuri di rumah korban, rencana tersangka akan menggantikan HP tersebut.
BACA JUGA:
Dalam aksinya, tersangka terlebih dahulu memantau wilayah dan mencari korban yang terbilang mudah sampai akhirnya mendapati Jaja Ahmad yang menggunakan unit mobil mewah.
Pelaku kemudian membuntuti korban sampai ke rumah hingga melakukan aksi sadisnya tersebut.