Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka terkait penyidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. Diduga mereka memotong hak pegawai untuk kepentingan pribadinya.

"Kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret.

KPK menyebut penyelewengan terjadi hingga puluhan miliar. Uang tersebut dicurigai masuk ke kantong para tersangka.

"Penggunaannya diduga untuk baik untuk keperluan pribadi masing-masing ada pembelian aset kemudian ada juga untuk dana operasional," tegasnya.

Selain itu, uang tersebut juga diduga untuk pemenuhan proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Tapi ini semua masih kami dalami ya, informasi, fakta-fakta itu," ungkap Ali.

Meski belum memerinci para tersangka, Ali menyebut mereka bisa disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3. Karena perbuatan lancung yang dilakukan dengan memotong anggaran sembarangan telah merugikan negara dan memperkaya diri sendiri.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada Senin, 27 Maret. Belum dirinci apa saja temuan yang mereka dapatkan dari proses itu.

Nantinya, bukti yang didapat dari penggeledahan tersebut akan disampaikan ke publik. Masyarakat diminta bersabar dan terus memantau kegiatan tersebut.