Bagikan:

MALUKU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) intensif melakukan pengawasan adanya pembangunan lapak tanpa izin yang dibangun di kawasan terlarang.

"Memang, ada pedagang membangun lapak di berbagai kawasan yang tidak diizinkan untuk berdagang, karena akan mengganggu kenyamanan warga terutama di bulan suci Ramadan 1444 Hijriah," kata Kadis Perindag Kota Ternate, Muchlis Djumadil, dikutip dari Antara, Minggu, 26 Maret.

Dia mengakui, ada lapak yang dibangun di sekitar Pasar Kota Baru dan tidak mengantongi izin, sehingga Disperindag akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan jika tidak memiliki izin akan dibongkar.

Muchlis menyatakan, sejak awal Pemkot Ternate telah melarang adanya aktivitas pedagang musiman yang memenuhi berbagai pusat kota untuk berjualan di areal publik, terutama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

"Untuk aktivitas pedagang di ruang publik selama Ramadan telah dilarang, terutama di kawasan Pantai Falajawa, Masjid Raya Al-Munawwar, agar tidak mengganggu aktivitas warga selama bulan Ramadhan," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Disperindag, untuk tetap menjaga dan mengawasi adanya pedagang yang berjualan di kawasan terlarang dan hal ini semata-mata untuk menjamin warga nyaman selama bulan suci Ramadhan.

Bahkan, Pemkot Ternate berinisiatif untuk menempatkan pedagang musiman di berbagai titik yang ditentukan, agar tidak terlihat semrawut dan melalui Disperindag, telah intensif mensosialisasikan dan menata kawasan guna memberikan kenyamanan bagi warga yang berbelanja saat bulan suci Ramadhan tahun 2023.