TRENGGALEK - Polres Trenggalek, Jawa Timur memastikan tetap melanjutkan proses hukum atas kasus pelemparan rombongan peziarah dari GP Ansor Tulungagung di jalur perbatasan Trenggalek-Ponorogo. Saat ini penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
"Tetap lanjut. Proses hukum saat memasuki tahap pemberkasan perkara," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di Trenggalek, dikutip dari Antara, Minggu, 19 Maret.
Hasil penyelidikan dan bukti petunjuk yang dimiliki, polisi menetapkan 12 tersangka. Dari jumlah itu, tujuh masih di bawah umur atau usia sekolah. Sementara lima orang lainnya sudah dewasa.
Mereka disebut-sebut sebagai anggota salah satu perguruan silat yang saat kejadian berniat menyerang kelompok perguruan lain namun salah sasaran.
Akibat aksi pelemparan di jalan raya Trenggalek-Ponorogo Desa Nglongsor Kecamatan Tugu Trenggalek itu peserta ziarah dari GP Ansor Tulungagung mengalami luka-luka akibat minibus yang ditumpangi terperosok jurang.
Insiden itupun memantik ketegangan situasi kamtibmas (keamanan ketertiban masyarakat) di Trenggalek. Pihak Banser dan GP Ansor Tulungagung melakukan protes dan sempat dua kali berunjuk rasa ke Mapolres Trenggalek guna menuntut keadilan.
Terakhir aksi protes dilakukan pada Sabtu (18/3) di halaman Mapolres Trenggalek. Beramai-ramai massa aksi dari GP Ansor dan Banser Tulungagung meneriakkan protes dan mempertanyakan kelanjutan proses hukum insiden pelemparan batu oleh kelompok remaja di wilayah hukum Trenggalek dan melukai saudara-saudara mereka.
"Kami meminta agar hukum bisa ditegakkan secara tegas kepada para tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua GP Ansor Cabang Tulungagung Mohammad Sukur.
Namun Sukur enggan berkomentar banyak saat disinggung terkait kinerja kepolisian dalam menangani kasus pelemparan batu itu.
Saat ini, lanjut dia, polisi telah menetapkan sebanyak 12 tersangka yang terlibat aksi penyerangan.
"Karena belum sampai tahap persidangan dan belum ada putusan, kami belum bisa menyampaikan rasa kepuasan atas kasus ini. Kita akan tahu setelah ada putusan hakim nantinya," ujarnya.
Di luar proses hukum, Sukur menyebut pihak keluarga korban dan para pelaku telah melakukan proses mediasi.
Hasilnya disepakati keluarga pelaku untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp218 juta. Namun hingga jatuh tempo, pihak keluarga pelaku baru membayar sekitar Rp70 juta.
Pihak keluarga korban akan memberikan surat perdamaian sebagai pertimbangan putusan hakim jika kewajiban itu telah terpenuhi.
BACA JUGA:
"Tetapi jika tidak dibayarkan hingga putusan hakim, maka LBH Ansor Tulungagung dan LBH Ansor Trenggalek akan membawa kasus ini ke hukum perdata," katanya.