Kata Djarot, Cawagub DKI Mesti Bisa Selesaikan Masalah Klasik di Jakarta
Mantan Wagub DKI Djarot Saeful Hidayat (Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ada pesan khusus yang datang dari mantan Wakil Gubernur Jakarta Djarot Syaeful Hidayat untuk setiap kandidat cawagub DKI. Djarot bilang, bagi siapa saja yang terpilih, maka harus punya jurus tersendiri untuk menyelesaikan masalah klasik di Jakarta, seperti kemacetan dan banjir.

Kedua cawagub tersebut adalah Ahmad Riza Patria yang diusung oleh Partai Gerindra dan Nurmansjah Lubis yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahterah (PKS).

"Berbagai macam persoalan-persoalan, seperti masalah banjir, macet, dan sampah. Itu masalah klasik ya. Itu harus ditangani dengan baik," kata Djarot saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari. 

Jika salah satu di antara kedua Cawagub itu telah terpilih, Ketua DPP PDIP itu tak mempermasalahkan cawagub tak memiliki program inisiatif selain yang sudah dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Yang paling penting, jangan sampai ada tindakan yang berbenturan antara Anies dengan wagubnya. 

"Gubernur dan wakil gubernur harus jadi satu kesatuan. Namanya wakil itu kan menjalankan kebijakan dari gubernur soal berbagai macam persoalan-persoalan yang ada," ungkap dia.

Saat ini, kedua kandidat sedang sowan ke fraksi-fraksi di DPRD DKI. Tujuannya, memperkenalkan diri dan menampung keinginan para anggota dewan untuk mereka lakukan jika telah terpilih menjadi pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Sembari itu, DPRD tengah mengatur jadwal rapat pimpinan gabungan (rapimgab). Dalam Rapimgab, DPRD bakal mengesahkan tata tertib pemilihan Wagub DKI yang telah disusun oleh panitia khusus (pansus). 

Selain itu, DPRD membentuk panitia pemilih (panlih) yang mengurusi proses pemilihan, dilanjutkan melaksanakan pemilihan dengan pemungutan suara dari anggota dewan. 

Rapat paripurna pemilihan akan digelar jika jumlah anggota DPRD DKI yang hadir memenuhi syarat kuorum, yakni sebanyak 50 persen ditambah 1 orang. Jumlah anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang. Maka, rapat dianggap kuorum jika dihadiri minimal 54 anggota.

Ada dua proses pemilihan yang bakal digelar DPRD. Pertama, cawagub yang terpilih harus mendapatkan suara 50 persen + 1 dari jumlah anggota Dewan yang hadir. Kedua, cawagub bisa memenangkan pemilihan jika terpilih paling banyak oleh DPRD berapapun jumlah anggota yang hadir.