Bagikan:

DENPASAR - Sebanyak 408 warga negara asing/turis asing di Bali ditilang karena melanggar aturan lalu lintas. Angka ini total dari razia 4-16 Maret.

"Jumlahnya sampai tanggal 4 hingga 16 Maret 2023, kita bisa mendatakan sebanyak 408 orang wisatawan yang melakukan pelanggaran," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Jumat, 17 Maret.

Tidak disebutkan asal negara turis asing yang paling banyak melakukan pelanggaran lalu lintas di Pulau Dewata. .

"Memang yang tertinggi di dominasi wisatawan yang mungkin rekan-rekan tahu. Yang banyak sekarang melakukan kegiatan-kegiatan di sini saya tidak sebutkan negaranya rekan-rekan sudah tahu," katanya.

Kebanyakan para turis asing ini tidak memakai helm, tidak memiliki SIM/STNK dan menggunakan pelat palsu.

"Itu kira-kira jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh para wisatawan yang melanggar lalu lintas," ujarnya.