Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada pekan depan. 

Pemanggilan tersebut dalam rangka rapat kerja (raker) guna memberikan keterangan detail soal dugaan transaksi janggal senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).  

Agenda tersebut pun dibenarkan anggota Komisi III DPR Habiburokhman.

Rencananya, raker bersama Menko Polhukam dan Kepala PPATK akan digelar pada Senin, 20 Maret, pukul 14.00 WIB.

"Ya benar, Komisi III mengagendakan rapat dengan PPATK dan Menko Polhukam," ujar Habiburokhman saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Maret. 

Habiburokhman mengungkapkan, agenda raker ini untuk meminta penjelasan rinci terkait duduk perkara temuan dana Rp300 triliun yang dinarasikan sebagai kejanggalan di Kementerian Keuangan. 

Pasalnya, publik dibingungkan dengan pernyataan Mahfud temuan itu bukan termasuk tindak pidana korupsi melainkan pencucian uang. 

"Kami ingin penjelasan yang lengkap dan jelas. Jangan sampai publik berasumsi ada fakta-fakta yang sempat diungkap lantas disembunyikan," katanya.

Sebelumnya, infomasi pemanggilan  Menko Polhukam dan PPATK sudah diungkap anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto.  

“Kami di awal persidangan ini akan memanggil PPATK dan Menko Polhukam untuk meminta keterangan atau menjelaskan terkait dengan standing yang saat ini berkembang di publik, paling sederhana adalah sekarang kalau bicara TPPU,” kata Didik.

Apabila transaksi janggal tersebut dikaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kata Didik, maka tindak pidana tersebut tidak berdiri sendiri. Sebab, TPPU harus memiliki tindak pidana asal dan bukan hanya berasal dari korupsi, namun juga kejahatan lainnya seperti narkoba dan tindak pidana perpajakan.

“Ketika melihat bahwa ini ada sebuah fenomena tindak pidana pencucian uang, aparat hukum harus menemukan predikat menemukan tidak pidana asalnya dulu, karena itu hukum kita,” kata Didik