96 Kasus Narkoba dengan 137 Tersangka Diungkap Polda Sulteng 2 Bulan Terakhir
Ilustrasi Narkoba (Pixabay)

Bagikan:

SULTENG - Polisi mengungkap sebanyak 93 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sejumlah kabupaten Sulawesi Tengah (Sulteng) selama dua bulan terakhir.

"Sekitar 137 orang diamankan petugas khusus kasus penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Subdit Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu 15 Maret.

Ia menjelaskan, dari 137 tersangka itu terdiri dari 118 orang laki-laki dan 19 orang perempuan, dan jumlah ini cukup banyak dalam kurun waktu dua bulan.

"Dari tindak kejahatan itu barang bukti sabu disita polisi kurang lebih 776,72 gram dan obat pil THD sebanyak 6.454 butir. Ini belum termasuk yang baru disita oleh Polres Kabupaten Banggai sebanyak 359,45 gram yang diungkap 13 Maret lalu," tuturnya disitat Antara.

Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Sulteng dan jajaran tidak terlepas adanya informasi yang diberikan masyarakat, dan ini akan menjadi komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.

Sebab, kata dia, peredaran gelap narkoba tidak hanya memberikan dampak buruk bagi kesehatan dan mental, tetapi juga dapat mengganggu kondusif keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Efek dari penyalahgunaan narkoba merembet pada tindakan kriminalitas yakni pencurian, penganiayaan dan sebagainya, karena beberapa kasus yang ditangani polisi ada hubungannya dengan narkoba, sehingga kami katakan mengganggu situasi kamtibmas," tuturnya.

Ia menjelaskan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika Pasal 112 menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

"Berdasarkan undang-undang ini, maka penegakan hukum bagi tersangka kasus narkoba dilaksanakan secara tegas," tandasnya.