Pengacara Unud: Dana Sumbangan Mahasiswa Masuk ke Rekening Negara Bukan Pribadi 
Universitas Udayana/DOK ANTARA

Bagikan:

BADUNG - Tim kuasa hukum Universitas Udayana (Unud) Bali menerangkan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) berjalan sejak tahun 2018. Dana SPI ditegaskan disetorkan ke negara bukan masuk ke kantong pribadi.

"Adapun, yang menjadi pertimbangan untuk memberlakukan SPI sepenuhnya, di dasarkan atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 25, Tahun 2020, tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi

pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian pendidikan dan Kebudayaan," kata pengacara Unud, I Nyoman Sukandia, Selasa, 14 Maret.

Dia menyebutkan, guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam keputusan rektor Universitas Udayana, Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud, tahun akademik 2022 -2023.

Perihal pengenaan SPI di Unud, berdasarkan ketentuan Pasal 10, Ayat (1) huruf d, peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta turut mempertimbangkan keputusan rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud tahun akademik 2022-2023.

"Maka yang dapat dikenakan SPI, hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri. Kecuali, mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu. Perihal mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas. Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas," imbuh Sukandia.

Penentuan besaran nominalnya juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10, Ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020, tentang standar satuan Biaya operasional pendidikan tinggi pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Maka berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 25, Tahun 2020, maka SPI tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa. 

"Seperti halnya di Unud, bahwa ada calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI Rp0,-. Mengingat kelulusan tersebut memang murni didasarkan atas perolehan nilai test dari yang bersangkutan," jelasnya.

Berdasarkan data yang tercatat dalam rekening koran, diketahui perolehan SPI Unud dari tahun 2018-2022 adalah sebesar Rp 335.251.590.691. 

"Bahwa total nilai SPI ini seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, dan dipastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi. Dana SPI yang terkumpul di dalam rekening negara selanjutnya terakumulasi dengan pendapatan lain Unud yang sah," ujarnya.

"Sehingga dana SPI kemudian dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akumulasi dana yang ada di dalam rekening  negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Unud, termasuk fasilitas sarana dan pra sarana," katanya.

Sukandia juga menyatakan, bahwa Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang masuk dalam rekening negara. Sebagai bentuk kehati-hatian.

Selain itu, Unud juga melibatkan beberapa lembaga audit untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jendral dari Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana, dan kantor akuntan publik. 

"Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa Unud selalu berupaya untuk terhindar dari segala bentuk kekeliruan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang ada di

dalamnya," ujarnya.

Hingg asaat ini Unud masih mempertanyakan kesimpang siuran pemberitaaan mengenai besaran nominal kerugian negara dan kerugian perekonomian negara, sebagaimana dimuat dalam rilis yang dibuat oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tertanggal 10 Maret 2023.

"Mengingat, besaran nominal yang dicantumkan dalam press release dan atau pemberitaan di media, tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan negara oleh Unud. Unud mengingatkan agar semua pihak menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Lebih daripada itu, Unud berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya,  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018-2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menerangkan penyidik Kejati Bali melakukan beberapa kali ekspose kasus korupsi ini sejak 24 Oktober 2022.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023  penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gde Antara)," kata Putu Agus, Senin, 13 Maret.

Penetapan status tersangka korupsi terhadap Rektor Unud ditegaskan Kejati berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat serta alat bukti.  Kasus korupsi sumbangan mahasiswa ini ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar.

"Tim penyidik pidsus Kejati Bali dengan prinsip memedomani perintah Jaksa Agung  RI yakni hukum harus tajam ke atas humanis kebawah dan sejalan dengan perintah direktif  bidang pendidikan Presiden agar pendidikan dapat dirasakan oleh masyarakat luas," ujarnya.