YOGYAKARTA – Satu per satu fakta kasus korupsi Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara (INGA) mulai terungkap ke publik.
Terbaru, penyidik berhasil menemukan bukti keterlibatan INGA dalam kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Bukti-bukti yang dimaksud mencakup keterangan saksi, keterangan ahli dan surat serta alat bukti petunjuk.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, INGA ditetapkan tersangka lewat perannya saat itu sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru tahun 2018 sampai 2020.
"Peran dan jabatan sebagai ketua panitia pada tahun 2018 sampai 2020," kata Agus, Senin, 13 Maret 2023, menyadur VOI.
Sejauh ini belum ada konfirmasi dari Rektorat Udayana mengenai penetapan Nyoman Gede Antara sebagai tersangka.
Fakta Kasus Korupsi Rektor Udayana
- Penyelidikan Sejak 24 Oktober 2022
Menurut keteragan Agus, penetapan tersangka terhadap Nyoman Gde Antara berdasarkan hasil penyelidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2024.
Ia menuturkan, orang nomor satu di Universitas Udayana, Bali tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menyimpulkan INGA terlibat dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 sampai dengan 2022.
- Rugikan negara Rp443,9 miliar
Agus menyampaikan, kasus korupsi dana SPI yang menyeret Rektor Universitas Udayana merugikan negara hingga Rp443,9 miliar.
Rinciannya, yakni kerugian keuangan negara sebesar Rp105,39 miliar dan 3,9 miliar serta perekonomian negara Rp334,57 miliar.
Jumlah kerugian negara sebesar Rp443,9 miliar itu merupakan hasil audit dari auditor saat penyidikan berlangsung.
- Total tersangka 4 orang
Dengan ditetapkannya Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka, total tersangka kasus korupsi dana SPI menjadi empat orang.
Sebelumnya, Kejati Bali telah lebih dulu menetapkan tiga pejabat di Unud berinisial IKB, IMY dan NPS sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga terlibat melakukan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Unud.
- Rektor Udayana belum ditahan
Kendati Rektor Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Kejati Bali masih belum menahannya. Pasalnya, penyidik masih akan memerika para tersangka.
“Soal ditahan, lihat saja perkembangannya nanti," ucap Agus.
- Rektor Udayana bantah dana SPI masuk ke rekening staf kampus
I Nyoman Gde Antara menyangkal dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat Unud yang kini statusnya tersangka di Kejaksaan Tinggi Bali.
"Sebetulnya SPI dibikinkan sesuai regulasi, yang kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara," katanya, dikutip dari ANTARA, Selasa, 14 Maret 2023.
Dia mengatakan pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada sehingga tidak ada alasan bagi dia untuk menghindari panggilan penyidik.
Antara menyatakan dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan, meskipun dirinya kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya," ucap dia.
Demikian informasi tentang fakta kasus korupsi Rektor Udayana. Baca terus VOI.ID untuk mendapatkan berita menarik lainnya.