Mantan Rektor Unud Diperiksa Kejaksaan Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi SPI
Mantan Rektor Universitas Udayana periode 2017-2021 Prof. Dr. dr. Anak Agung Raka Sudewi, Sp.S(K)., memasuki ruangan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa (28/2/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

Bagikan:

DENPASAR - Mantan Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. dr. Anak Agung Raka Sudewi, Sp.S(K)., diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali sebagai saksi perkara dugaan korupsi penggunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra membenarkan beberapa saksi diperiksa Kejati Bali, termasuk mantan Rektor Universitas Udayana.

"Iya, hari ini dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami fakta-fakta hukum, indikasi yang telah didapat oleh penyidik pada proses sebelumnya," kata Eka Sabana, Selasa, 28 Februari.

Pemeriksaan beberapa saksi hari ini terkait dugaan korupsi dana SPI penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2017-2018 hingga 2022-2023 untuk mendalami adanya tersangka lain.

"Pemeriksaan saksi (untuk) mendalami dugaan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat," katanya.

Kejati Bali sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka pejabat dalam lingkungan Rektorat Universitas Udayana Bali, yakni IKB, IMY dan NPS.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana dan patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.