BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas mengembangkan kasus prostitusi daring yang terungkap di salah satu hotel di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Ada kemungkinan kasus prostitusi daring ini terjadi di hotel lain. Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Antara, Selasa, 14 Maret.
Dalam pengungkapan kasus prostitusi daring di salah satu hotel pada Sabtu, 11 Maret malam, pihaknya menangkap enam pelaku yang merupakan muncikari yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara lima perempuan yang berada di hotel bersama para tersangka, kata dia, saat ini berstatus sebagai saksi korban karena mereka yang dipekerjakan oleh para tersangka untuk melayani tamu.
"Lima perempuan itu juga merupakan kekasih dari lima tersangka yang kami amankan, sedangkan satu tersangka lainnya mempekerjakan perempuan lain yang saat penangkapan tidak ada di tempat," jelasnya.
Menurut dia, lima perempuan yang berusia di atas 25 tahun itu berasal dari luar Kabupaten Banyumas, yakni satu orang dari Cilacap, dua orang dari Bekasi, dan dua orang dari Bandung. Saat ini, kata dia, lima perempuan tersebut telah pulang ke rumah masing-masing.
"Jadi, perempuan-perempuan itu diminta oleh kekasih masing-masing untuk melayani lelaki hidung belang yang telah BO (booking order) melalui aplikasi Michat dengan tarif berkisar Rp300.000-Rp1.000.000," katanya.
Setelah kekasihnya melayani tamu, kata dia, pelaku yang juga mucikari dan operator Michat meminta uang jasa berkisar Rp50.000-Rp100.000 setiap kali kencan.
Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus prostitusi daring tersebut sudah berlangsung hampir satu tahun.
Bahkan, salah seorang korban berinisial A mengaku telah tinggal bersama dengan pelaku di hotel tersebut selama 10 bulan.
"Selama 10 bulan tinggal di hotel tersebut, dia diminta untuk melayani lelaki hidung belang," tegasnya.
Terkait dengan kasus tersebut para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus prostitusi daring tersebut berhasil diungkap setelah Satreskrim Polresta Banyumas menerima informasi dari masyarakat pada hari Sabtu (11/3), pukul 16.00 WIB, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku oleh Unit PPA pada pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:
Enam pelaku yang diduga sebagai muncikari terdiri atas MA (22) dan RH (26), warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi; FA (19), warga Purwokerto Timur, Banyumas; I (23), warga Purwokerto Barat, Banyumas; LW (23), warga Baturraden, Banyumas; FA (24) warga Sokaraja, Banyumas.