Bagikan:

MARTAPURA - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 100 butir obat penenang diduga mengandung narkotika.

Penyelundupan dilakukan seorang pengunjung wanita saat berlangsung layanan kunjungan, Senin, 13 Maret.

"Pelaku berinisial MH diamankan saat mencoba menyelundupkan pil narkotika yang terdiri atas lima bentuk dan warna berbeda dengan masing-masing 20 butir," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Narkotika Karang Intan Rustam Efendi di Martapura dilansir ANTARA.

Rustam menjelaskan awalnya pelaku bersama anaknya datang untuk mengunjungi suaminya warga binan berinisial J.

Saat dilakukan prosedur penggeledahan, yang bersangkutan melepas kerudung namun terus dia pegang.

Petugas yang curiga kemudian mengambil kerudungnya dan ternyata ditemukan obat-obatan terlarang yang diselipkan.

Setelah didata, pelaku diserahkan petugas Lapas ke Polsek Karang Intan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sedangkan sang suami menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas Lapas dan dipastikan bakal dijatuhi sanksi karena dugaan keterlibatannya dalam upaya penyelundupan barang terlarang tersebut.

Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo mengapresiasi upaya yang terus dilakukan jajarannya dalam menciptakan lingkungan lapas bersih bebas dari narkoba, dengan menerapkan 3+1 kunci pemasyarakatan maju yang salah satunya yakni memberantas narkoba di Lapas jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel itu.

“Pencegahan penyelundupan barang-barang yang dilarang selalu kami galakkan,” katanya menegaskan.