Bagikan:

KUPANG - Kejaksaan Negeri Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka LJN sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tangki septic individual (septic tank) di daerah itu.

“Kami sudah menahan dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan tangki septic individual (septic tank),” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belu Alfian dikutip ANTARA, Kamis, 9 Maret.

LJN  walaupun sebagai Sekretaris Dinas PU Kabupaten Malaka, dalam kasus ini berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) .

Alfian mengatakan pihaknya juga menangkap dan menahan serta menetapkan sebagai tersangka dua kontraktor yakni HS dan CT.

Kasus korupsi terkait pembangunan tanki septic individual itu di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, tahun anggaran 2018.

Penahanan terhadap tiga tersangka tersebut untuk memudahkan penyelidikan serta pemeriksaan lanjutan terkait kasus korupsi septic tank tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara oleh tim penyidik kejaksaan diketahui bahwa proyek pembangunan septic individual (septic tank) tidak dikerjakan sebagaimana surat perjanjian (kontrak) dengan nilai pekerjaan Rp705 juta, yang seharusnya diselesaikan dalam 120 hari kalender, mulai tanggal 17 Juli 2018 hingga tanggal 12 November 2018.

Sebab dari 96 tanki septic individual yang seharusnya dikerjakan juga terdapat sebagian yang fiktif, sebagian yang dilaksanakan tidak sesuai dengan rencana anggaran dan biaya, baik itu dilaksanakan langsung oleh penyedia atau pun melibatkan masyarakat yang upahnya tidak dibayar.

“Berdasarkan perhitungan dari total anggaran Rp705 juta itu diketahui bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp318 juta,” ujar dia.