GORONTALO - Korupsi anggaran pembangunan limbah kotoran manusia atau septic tank, Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo berinisial AS akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Gorontalo.
Jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Gorontalo menuntut AS dan terdakwa DPAP dengan penjara selama 9 tahun, melanggar dakwaan primair Pasal 2, UU Nomor 31 Tahun 1999, Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara empat terdakwa lainnya masing-masing MIR, NNA, HP dituntut penjara 8,6 tahun, dan melanggar dakwaan primair Pasal 2, UU Nomor 31 Tahun 1999, Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Pada Agustus 2022 lalu, Kejati Gorontalo menetapkan lima terdakwa tersebut dalam perkara korupsi pekerjaan septic tank pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato T.A 2021, dengan pagu anggaran sebesar Rp8,759 miliar.
Mereka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, pada hari Jumat 13 Mei tahun 2022, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Pohuwato.
BACA JUGA:
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo pada saat itu, Mohammad Kasad mengatakan bahwa, penggeledahan yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Gorontalo itu merupakan rangkaian dari pengembangan hasil pemeriksaan.
Penggeledahan di kantor Dinas Perkim itu dilakukan berdasarkan pengembangan dari hasil pemeriksaan saksi, dan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti dan alat bukti lain dalam dugaan korupsi proyek tersebut.