Bacaleg Masuk Lingkungan Sekolah Diduga Kampanye, Disdikpora Cianjur Minta KPU dan Bawaslu Bertindak
Bakal calon anggota legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat, diduga melakukan kampanye di lingkungan sekolah di Cianjur, Jawa Barat/ANTARA

Bagikan:

CIANJUR - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat meminta kepala sekolah dan guru tidak terlibat politik praktis dan mengizinkan lingkungan sekolah digunakan sebagai tempat untuk kampanye karena sudah jelas dilarang. 

Permintaan ini menyusul kampanye bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang menggunakan lingkungan sekolah, SDN Caringin, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur/ 

Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Disdikpora Cianjur Arifin mengatakan, pihaknya sudah memanggil kepala sekolah terkait.

"Hasil klarifikasi dari Kepala Sekolah SDN Caringin, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Neneng R, mengatakan kalau dia tidak tahu yang datang bacaleg karena info yang didapat dari kepala desa anggota dewan yang akan berkunjung," katanya saat dihubungi dilansir dari Antara, Rabu, 8 Maret. 

Arifin mempertegas kalau bakal calon wakil rakyat untuk kursi DPRD Jabar itu, difasilitasi kepala desa setempat bukan atas izin kepala sekolah. "Jelas melanggar karena fasilitas negara salah satunya sekolah tidak boleh dipasangi identitas parpol," kata Arifin.

Sehingga pihaknya menyerahkan permasalahan tersebut ke lembaga yang bersangkutan."Kami serahkan ke lembaga penyelenggara pemilu apakah KPU atau Bawaslu," katanya.

Sementara Ketua Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cianjur, Iyus, mengatakan akan memanggil Kepala SDN Caringin, karena diduga terlibat dalam politik praktis dengan mengizinkan bakal calon legislatif DPRD Jabar menggunakan sekolah untuk kampanye.

"Kami akan memanggil kepala sekolah untuk dimintai keterangan terkait izin kampanye di lingkungan sekolah yang sudah jelas terlarang. Kami juga akan memanggil bacaleg yang sudah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu," katanya.

Ia menjelaskan dalam Pasal 280 disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

"Selanjutnya temuan ini akan kita serahkan ke Bawaslu Cianjur, untuk ditindak lanjut, termasuk memanggil bacaleg terkait," katanya.

Terkait