MAGELANG – Empat tahun melarikan diri dari kejaran polisi, NTS (36) akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polresta Magelang di Bekasi. NTS dicari karena melakukan pembunuhan terhadap TLH alias Tomblok (25) di Ruko Harmoni wilayah Mertoyudan Kabupaten Magelang, pada 2019 lalu.
Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan, kasus ini beranjak dari masalah utang. Antara korban dan tersangka cekcok mulut di lokasi kejadian yang mengakibatkan korban terluka parah di bagian kepala. Setelah itu pelaku melarikan diri, dan menjadi buronan polisi selama 4 tahun.
“Tersangka berhasil diringkus Sat Reskrim Polresta Magelang pada Kamis pagi 2 Maret 2023, di rumah kontrakannya di daerah Bekasi, Jawa Barat,” ungkap Kombes Ruruh, melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Maret.
Ruruh Wicaksono menjelaskan, peristiwa pembunuhan yang dilakukan NTS berawal saat dirinya menagih utang sebesar Rp10 juta kepada korban, TLH alias Tomblo.
Minggu, 19 Mei 2019 lalu, sekira pukul 22.00 WIB di Ruko Harmoni, Lingkungan Pasaranyar, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, NTS menagih utang kepada Tomblok sebesar Rp10.500.000.
“Saat itu tersangka (NTS) dan korban (Tomblok) janjian dan bertemu di Magelang, karena tempat tinggal NTS saat itu kontrak di Yogyakarta. Kemudian NTS menuju ke Magelang dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di Magelang NTS bertemu dengan Tomblok di daerah perempatan Japunan, Mertoyudan,” ungkap Kombes Ruruh.
Ruruh melanjutkan, NTS bertanya kepada Tomblok mengenai tengat waktu pelunasan utangnya. Namun Tomblok justru menjawabnya dengan kasar sehingga menyinggung NTS.
BACA JUGA:
“Lha, piye Mas? Nek arep mbayar ngopo, nek ora mbayar ngopo? (Lha, bagaimana Mas? Jika akan membayar kenapa, jika tidak membayar kenapa?),” ucap Kombes Ruruh menirukan perkataan korban, sebagaimana diketahui dari hasil pemeriksaan tersangka NTS.
Mendengar jawaban tersebut NTS sempat terdiam. Namun Tomblok kembali membuat NTS marah dengan mengungkit kehamilan seorang wanita bernama Vega (pacar korban pada tahun 2017). Mendegar kata-kata tersebut NTS tersinggung. Keduanya ribut saling dorong dan saling tampar.
Tiba-tiba, Tomblok mengambil gagang cangkul di sekitar lokasi, lalu dipukulkan ke arah NTS, dari arah belakang sebanyak satu kali dan mengenai lengan.
Merasa terancam, NTS merebut gagang pacul tersebut dan memukulkan sekuat tenaga ke arah leher dan kepala bagian belakang Tomblok sebanyak 4-6 kali hingga korban terjatuh.
“NTS meninggalkan lokasi kejadian. Dalam perjalanan menuju Yogyakarta, dia menelpon Vega (saksi) dan mengatakan bahwa dirinya telah menghabisi Tomblok di Ruko Harmoni. Vega bersama rekan-rekannya meluncur ke lokasi kejadian dan menemukan korban tergeletak dengan darah mengalir dari kepala bagian belakang, dan meninggal dalam perjalanan saat dibawa menuju RSU Tidar Kota Magelang,” terang Kombes Ruruh.
Atas tindakan penganiayaan tersebut, Pasal yang disangkakan kepada Tersangka NTS yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan ancaman hukuman pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman penjara paling lama 7 tahun.