Bagikan:

JAKARTA - Polisi membongkar kasus pembunuhan yang jasad korbannya ditemukan di Taman Hutan Kota Bekasi. Belakangan terungkap, motif di balik pembunuhan itu yakni balas dendam.

"(Tersangka) pernah dikeroyok oleh korban tentang adanya suatu masalah pribadi dan pekerjaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 4 November.

Dalam kasus pembunuhan terhadap pria berinisial AD, polisi sudah meringkus dua tersangka. Keduanya berinisial  AW alias A dan B. Sementara, otak kejahatan atau pelaku utama masih menjadi buronan.

"Kasus ini kasus pembunuhan berencana adalah tersangka utama DPO inisial P. Ini adalah pelaku yang melakukan pembunuhan dan otak pelaku terhadap saudara AD," kata Yusri.

Terkait modus pembunuhan yang dilakukan para tersangka, Yusri menyebut bermula dengan mengajak korban untuk mabuk-mabuk di hutan kota, pada 24 Oktober. Mereka mengucap janji manis jika minuman keras itu diberikan secara gratis.

Setelah korban mabuk, para tersangka pun memulai aksinya. Mereka memukuli korban dengan tangan kosong.

Tersangka P yang kini masih buron itu menghantam kepala korban dengan menggunakan batu. Hingga akhirnya, korban pun tewas seketika.

"Sebelum kabur mereka ini langsung menutup jasad korban dengan ranting," kata Yusri.

Dengan terungkapnya kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan 170 KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.