JAMBI - Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mengingatkan seluruh angkutan batu bara untuk mematuhi aturan batasan tonase muatan agar jalan nasional yang dilintasi tidak cepat rusak.
"Supaya jalan nasional yang sudah diperbaiki tetap awet dan tidak menimbulkan kemacetan di kemudian hari tonase angkutan batu bara harus diperhatikan," kata Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi di Jambi, Selasa 7 Maret, disitat Antara.
Dhafi mengungkapkan, kemacetan angkutan batu bara di jalan nasional masih menjadi permasalahan utama dalam lalu lintas di Provinsi Jambi.
Belakangan, Gubernur Jambi Al Haris terpaksa menutup aktivitas angkutan batu bara sementara akibat kemacetan yang cukup panjang hingga lumpuh selama 22 jam pada Rabu 1 Maret.
Tindakan penutupan aktivitas angkutan batu bara oleh Gubernur Jambi ini sebagai langkah dalam atasi kemacetan agar terurai dan memperbaiki sejumlah titik jalan nasional yang rusak.
Adapun batas muatan angkutan batu bara yang layak jalan sesuai aturan Pemerintah Provinsi Jambi yakni tidak lebih dari delapan ton per angkutan.
Untuk itu, Dhafi mengungkapkan jika angkutan batu bara tidak tertib dengan tonase dan aturan lalu lintas, maka angkutan batu bara tidak boleh beroperasi.
BACA JUGA:
Sebab penggunaan jalan nasional yang sudah diperbaiki ini sifatnya hanya sementara karena jalan khusus angkutan batu bara masih dalam proses pembangunan.
Selain itu, jika tidak ada rambu lalu lintas terpasang di sepanjang ruas jalan nasional yang dilintasi angkutan batu bara maka kemacetan tetap akan terjadi.
Saat ini masih banyak angkutan batu bara yang parkir di pinggir jalan dan beberapa di antaranya juga kerap menutup ruas jalan.
Untuk itu penting adanya rambu lalu lintas di sepanjang jalan terutama di kawasan krusial dan rawan kemacetan seperti pasar, sekolah dan tempat ibadah.
Upaya itu, tegasnya harus segera dilakukan jika aktivitas angkutan batu bara ingin beroperasi kembali.
Jika tidak dilaksanakan, maka lalu lintas angkutan batu bara kemungkinan akan ditutup oleh Polda Jambi.