SUMBAR - PT KAI Sumatera Barat (Sumbar) meminta pengguna jalan berhati-hati saat melewati perlintasan kereta api tanpa palang pintu menyusul kecelakaan pada Selasa 7 Maret sekitar pukul 7.20 WIB.
"Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas. Akan lebih baik jika volume pemutaran musik atau radio diperkecil agar dapat mendengar lebih baik," kata Humas PT KAI Divre II Sumbar, Yudi di Padang, Sumbar, Selasa 7 Maret, disitat Antara.
Ia mengatakan, demperan Kereta Api Sibinuang (KA B1A) relasi Pauh Lima-Naras dengan satu unit mobil minibus terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di KM 15+900 antara Stasiun Padang-Stasiun Tabing.
Yudi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan Undang Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, setiap kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang sudah tertutup. Setiap kendaraan juga wajib mendahulukan kereta api.
Undang-Undang itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.
BACA JUGA:
Yudi mengatakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kecelakaan tentu akan memberikan dampak dan kerugian pada kedua pihak, baik dari pengguna jalan raya maupun PT KAI.
"Kerugian itu tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga jiwa. Karena itu demi keselamatan bersama, mari kita budayakan slogan "Berteman", Berhenti, Tengok kanan kiri, Aman, baru jalan," katanya.
Sebelumnya, mobil minibus dengan nomor polisi BK 1023 HH menabrak kereta api Sibinuang di perlintasan tanpa palang pintu di KM 15+900 antara Stasiun Padang-Stasiun Tabing.
Akibat tabrakan tersebut minibus ringsek tetapi tidak ada korban jiwa dalam peristiwa nahas itu. Korban Devi Yanto (46) warga Perumahan Filano Mandiri, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.