Bagikan:

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mendapatkan laporan terkait kecelakaan yang terjadi terkait tertempernya KA 302 (Parcel Tengah) relasi Kampung Bandan – Malang oleh sebuah mobil boks bermuatan tabung gas di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No.46, KM 10+4/5, jalur hulu, lintas Jatinegara–Pasar Senen pada Rabu malam, 19 Februari.

Menurut laporan Masinis KA 302, semboyan semboyan 35 atau klakson lokomotif telah dibunyikan sebagai peringatan. Namun pengemudi mobil boks diduga tetap menerobos palang perlintasan. Akibat insiden ini, posisi lokomotif KA 302 harus dimatikan, karena menurutnya terjadi kebocoran.

Sementara itu, jalur hilir lintas Jatinegara – Pasar Senen tetap dinyatakan aman untuk operasional perjalanan kereta api lainnya.

"PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan kejadian ini, karena berdampak pada kerugian materiil dan imateriil," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 20 Februari.

Sebagai informasi, perlintasan kereta api di Indonesia telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan keselamatan semua pengguna jalan.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

Aturan perlintasan kereta api yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan adalah tidak melewati perlintasan sebidang saat palang pintu mulai ditutup, mengurangi kecepatan saat melihat rambu peringatan perlintasan sebidang, hentikan kendaraan sebelum melintas dan tengok kiri serta kanan untuk memastikan jalur aman, berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain.

Kemudian mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel untuk menghindari kemacetan atau potensi kecelakaan.

"Sanksi bagi pelanggar aturan perlintasan kereta api adalah pelanggaran terhadap aturan perlintasan kereta api dapat berakibat pada sanksi hukum," ujarnya.

Sesuai dengan Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009, pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu tertutup serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, Pasal 296 UU LLAJ menyebutkan bahwa pengendara yang nekat menerobos palang pintu kereta api dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Sebelumnya diberitakan, fakta lain terungkap dalam peristiwa kecelakaan maut di perlintasan kereta api (KA) Stasiun Pondok Jati, Matraman, Jakarta Timur, yang terjadi pada Rabu malam, 19 Februari.

Selain kemacetan yang menjadi penyebab utama kecelakaan sehingga banyak kendaraan yang terjebak di dalam zona berbahaya perlintasan KA, pintu palang kereta dan sirine juga mulai tertutup karena ada kereta api yang akan melintasi lintasan KA Pondok Jati tersebut.

Situasi panik pun terjadi. Sementara kendaraan yang terjebak di dalam zona berbahaya perlintasan kereta tetap mengunci atau macet, arus kendaraan tak dapat mengalir dan steril.

Melihat kondisi tersebut, petugas pintu perlintasan Pondok Jati sempat mengibarkan bendera merah sebelum kecelakaan terjadi di pelintasan Pondok Jati, Matraman.

Pemberian bendera merah agak kereta dapat berhenti karena ada hal berbahaya di perlintasan tersebut.

Menurut Septi, relawan penjaga lintasan KA Pondok Jati, petugas memberi tanda agar kereta berhenti lantaran sejumlah kendaraan terjebak di tengah pelintasan.

"(masinis) Kereta sudah dikasih tahu yang jaga, dikasih bendera merah tapi enggak berhenti. Langsung nabrak (mobil) pick up," kata Septi, Kamis, 20 Februari.

Sebelum kecelakaan terjadi, palang pintu perlintasan belum tertutup karena belum ada kereta datang. Namun ketika sejumlah kendaraan banyak yang melintasi lintasan, kemudian kereta hendak datang dan pintu perlintasan mulai tertutup. Sementara di lokasi masih banyak kendaraan yang terjebak macet.

"Kondisinya kendaraan sudah di tengah-tengah (jalur KA di dalam area perlintasan). Pas nyebrang, pas ada kereta. Palang ketutup itu kereta sudah masuk," ujarnya.

Peristiwa tabrakan maut yang terjadi di perlintasan kereta api (KA) Stasiun Pondok Jati, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur menyebabkan dua motor dan satu mobil carry pickup ringsek.

Akibat kecelakaan maut itu, 4 orang pengendara motor dan mobil menjadi korban. Korban berinisial E (15) meninggal dunia, korban berinisial DI alami kritis dan dua korban berinisial MN (21) dan S (40) berhasil menyelamatkan diri.