Bagikan:

JAKARTA - Kantor ATR/BPN Lampung mengatakan banyak persoalan tumpang tindih sertifikat lahan di wilayah Way Kanan dan Lampung Barat yang memunculkan kasus sengketa lahan.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Lampung Agha Setiaputra Ekasaptadi dalam pertemuan dengan Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin.

Agha mengatakan pentingnya kegiatan aktualisasi permasalahan tanah di berbagai kabupaten-kota di Provinsi Lampung, sehingga ada yang menyuarakan kepada pemerintah pusat.

"DPD RI melalui Pak Bustami kami harapkan dapat menjembatani persoalan pertanahan yang terjadi di Provinsi Lampung ini, karena banyak sekali sengketa tanah yang bertahun-tahun tidak ada solusinya, karena antara lain terganjal oleh aturan," ujar Agha dikutip ANTARA, Selasa 7 Maret.

Beberapa permasalahan yang disampaikan oleh para kepala dinas kabupaten kota adalah batas wilayah antara kawasan permukiman dengan kawasan perhutanan dan juga permasalahan klaim kepemilikan lahan.

"Beberapa kabupaten lainnya, seperti Kabupaten Way Kanan dan Lampung Barat memiliki persoalan tentang tumpang tindihnya sertifikat, di mana tanah telah dihuni oleh transmigran selama puluhan tahun namun sertifikat telah dimiliki oleh non transmigran yang tidak pernah mendiami tanah tersebut," ujar Agha.

Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengatakan persoalan yang berkaitan dengan batas wilayah, kebutuhan lapangan, dan lainnya akan dibahas dalam rapat kerja bersama dengan mitra kerja Komite II DPD RI.

Sementara itu, organisasi keagamaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang turut hadir dalam pertemuan mempertanyakan upaya yang dapat dilakukan oleh LDII dalam proses mengubah kepemilikan aset dari perorangan kepada yayasan.

"LDII selalu lembaga keagamaan ingin mengalihkan seluruh aset tanah yang diatasnya berdiri bangunan masjid dari sertifikat atas nama perorangan ke yayasan, bagaimana caranya agar bisa dialihkan dengan cara yang murah dan cepat," ujar Ketua DPW LDII Provinsi Lampung Muh. Aditya.