Kejari Sudah Panggil Saksi-saksi, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang BPN Mukomuko Masih Tahap Penyelidikan
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, Rabu (18/1/2023). ANTARA/Ferri

Bagikan:

BENGKULU - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat dan pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mukomuko terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.

Kasi Intel Kejari Mukomuko Radiman mengatakan sejumlah pegawai BPN Mukomuko telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

"Kami sudah memanggil tiga hingga empat orang BPN, dan kami masih melakukan pemanggilan terhadap orang BPN," katanya di Mukomuko, Bengkulu, Rabu 18 Januari, disitat Antara.

Ia mengatakan, pihaknya sampai sekarang masih membutuhkan lebih banyak keterangan, baik dari pegawai BPN yang masih bertugas di daerah ini maupun pegawai BPN yang sudah pindah dari daerah ini.

Terkait kasus penyalahgunaan wewenang pejabat dan pegawai BPN, lanjut dia, dalam penerbitan sertifikat tanah Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.

Dia menjelaskan, penyalahgunaan wewenang pejabat dan pegawai BPN ini, yakni adanya tumpang tindih dalam penerbitan sertifikat tanah milik warga dengan lahan hak guna usaha (HGU) PT Daria Darma Pratama (DDP).

"Tumpang tindih penerbitan sertifikat tanah warga dan lahan HGU PT DDP terjadi di HGU Nomor 503 dan 499 di Desa Karya Mulya," tuturnya.

Ia mengatakan, untuk sementara ini status kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat dan pegawai BPN di daerah ini masih dalam tahap penyelidikan.

Dia menambahkan, apabila sudah ada bukti keterangan dan alat bukti lainnya yang memperkuat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, maka kasus ini bisa ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Kalau sekarang ini kami belum bisa memastikan apakah kasus ini terus berlanjut atau tidak, karena kami berusaha mencari barang bukti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat dan pegawai BPN dalam penerbitan sertifikat tanah," ujarnya lagi.

Pihaknya sedang mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat dan pegawai BPN dalam menerbitkan sertifikat tanah masyarakat di lahan HGU milik perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah dari masyarakat setempat.