Bagikan:

JATENG - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menggelar sidang di tempat kasus sengketa di kawasan industri Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat 5 Januari.

Sidang ini dihadiri kuasa hukum dari dua pihak pengusaha yang bersengketa, yaitu pihak penggugat Setiawan dan kubu tergugat Daniel Budi Setiawan.

"Kepada para pihak dipersilakan menunjukkan batas-batas tanah sesuai dokumen yang dimiliki," kata Hakim Ketua Judi Prasetya memimpin langsung sidang, disitat Antara.

Menurut dia, pemeriksaan setempat ini merupakan kesempatan bagi para pihak untuk membuktikan dalilnya dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Michael Deo menunjukkan batas-batas tanah berdasarkan sertifikat SHM 1550/ Genuksari yang dimiliki kliennya.

Menurut dia, terdapat area yang tumpang tindih dan beririsan dengan lahan yang diklaim tergugat berdasarkan foto citra satelit.

Asal mula kepemilikan lahan tergugat, kata dia, didasarkan atas Buku C Desa Nomor 715 Persil 54 Klas S.III.dengan luas 2.080 meter persegi.

Sementara ketika sertifikat terbit, kata dia, luasannya menjadi 5.724 meter persegi.

Adapun kuasa hukum tergugat, Wiwit Rijanto, mengatakan, dalam sertifikat yang diklaim oleh penggugat tidak ada nama Daniel Budi Setiawan.

Menurut Wiwit, kliennya sudah membeli lahan sengketa itu sejak 1982 dan kemudian disertifikatkan pada 1983.

"Jika BPN mengakui sertifikat SHM 1550/Genuksari milik tergugat, seharusnya dalam sertifikat penggugat ada batas-batas atas nama klien kami," tambahnya.

Usai pemeriksaan setempat, Hakim Judi Prasetya mengatakan sidang akan dilanjutkan pada dua pekan ke depan untuk pemeriksaan bukti dan saksi.