Bagikan:

JAKARTA - KPK meyakini tersangka Harun Masiku (HM), yang juga buronan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, masih hidup.

"Apakah statusnya MD (meninggal dunia) atau disembunyikan, terkait MD atau tidak selama kami tidak melihat jenazahnya di mana, makamnya di mana, kuburannya di mana, maka kami menganggap yang bersangkutan saat ini statusnya masih hidup," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers dikutip Antara, Minggu, 10 Januari.

Harun Masiku sudah dimasukkan ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Karena itu, Setyo menegaskan KPK menganggap belum tertangkapnya Harun sebagai "utang" yang harus dibayar sesegera mungkin oleh para penyidik KPK.

"Itu adalah upaya yang akan dilakukan oleh para penyidik untuk berusaha mencari, menelusuri keberadaan dari HM ini. Merupakan salah satu tanggung jawab yang harus kami selesaikan, kami tuntaskan dengan harapan ini 'utang' dari para penyidik yang harus bisa dibayar dengan cara menemukan, penangkapan kepada HM," ujar Setyo.

Terkait pencarian Harun, KPK juga sebelumnya telah mengevaluasi tim satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab mencari Harun tersebut.

Dalam konferensi pers Kinerja KPK 2020, KPK juga mengakui belum tertangkapnya Harun menjadi salah satu utang yang mendapat perhatian publik.

"Hingga saat ini telah dilakukan upaya untuk menangkap tersangka HM melalui koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri dan melakukan pemantauan/monitoring keberadaan tersangka HM," kata Wakil Ketua Nawawi Pomolango saat konferensi pers pada 30 Desember 2020.