Bagikan:

MADIUN - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun menahan dan menetapkan tersangka terhadap AN (28), warga negara Bulgaria karena membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BCA di Jalan Raya Madiun-Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jatim.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan hasil penyidikan kasus tersebut diketahui tersangka dalam waktu 45 menit dapat membobol ATM dan menggasak uang hingga Rp258 juta.

"Dalam waktu kurang dari 45 menit tersangka AN dapat mengeluarkan uang dari ATM sebesar Rp258 juta," ujar Danang saat menggelar pers rilis di Mapolres Madiun dilansir ANTARA, Senin, 6 Maret.

Adapun uang ratusan juta itu dikeluarkan dari mesin ATM dengan cara merusak sistem mesin ATM. Caranya, dengan peretasan sistem tersebut, uang keluar dengan sendirinya.

"Kejahatan ini disebut sebagai jackpotting ATM," katanya.

Selama menjalani pemeriksaan, AN membantah pihaknya sebagai pembobol ATM. Kendati demikian, polisi tak membutuhkan pengakuan tersangka.

Polisi telah memiliki berbagai alat bukti untuk menjerat tersangka. Alat bukti itu berupa keterangan saksi dan barang bukti seperti laptop, ponsel, obeng, gunting baja, linggis besi, dan uang tunai Rp23 juta. Tersangka juga membawa tulisan berbunyi "Maaf ATM Rusak".

Akibat perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang ITE pasal 46 ayat 3 dan pasal 363 KUHP tentang kasus dugaan pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan pasal itu, tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Terkait dugaan AN merupakan jaringan sindikat dengan pihak lain, polisi masih mendalaminya. Untuk itu polisi masih mengecek isi ponsel dan laptop milik tersangka.

Sebelumnya, AN diamankan petugas Polres Madiun dan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun atas dugaan hendak membobol salah satu mesin anjungan tunai mandiri (ATM) milik bank swasta di wilayah setempat pada 23 Februari lalu.

AN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan. Tersangka ditahan demi kepentingan penyidikan.