Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto hari ini. Dia diwajibkan membawa semua yang bisa membuktikan kepemilikan aset yang disampaikannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021.

"(Wajib membawa, red) dokumen-dokumen pendukung terkait harta yang dilaporkan. Seperti akta waris, hibah, sertifikat, bukti kepemilikan usaha, dan lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 7 Maret.

Dokumen ini nantinya akan ditelisik Direktorat LHKPN KPK saat permintaan keterangan. Ipi menyebut kegiatan ini akan dimulai pukul 09.00 WIB di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan memastikan Eko akan hadir. Belum ada perubahan rencana apapun.

"Beliau siap hadir. Pemeriksaan di KPK," ujar Pahala kepada wartawan.

Sebagai informasi, Eko mencatat kepemilikan harta kekayaan sebesar Rp15,7 miliar pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hanya saja, jumlah itu menyusut jadi Rp6,7 miliar karena dikurangi utang Rp9 miliar.

Tercatat Rp12,5 miliar harta yang dimiliki Eko berupa dua aset tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara. Sementara Rp2,9 miliar mencakup 9 alat transportasi.

Rinciannya, Eko punya mobil BMW sedan 2018 seharga Rp850 juta, Mercedes Benz sedan 2018 senilai Rp600 juta, Jeep Willys 1944 seharga Rp150 juta, Chevrolet Bell Air 1955 Rp200 juta, Toyota Fortuner 2019 senilai Rp400 juta.

Kemudian, Mazda 2019 seharga Rp200 juta, Fargo Dodge 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache 1957 Rp200 juta, dan Ford Bronco 1972 seharga Rp150 juta. Semua kendaraan ini terdaftar atas hasil sendiri.

Hanya saja, tak ada motor besar yang didaftarkan dalam LHKPN-nya. Padahal, Eko kerap mengunggah video sedang memamerkan motor Harley Davidson bahkan Pesawat Cessna.