Bagikan:

SERANG - MJ (19) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang harus berurusan dengan hukum. MJ diduga telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, inisial MA (19). Aksi penganiayaan itu dilakukan MJ pada Jumat, 27 Januari. Namun kini, setelah kasus itu dilaporkan di Polres Serang, MJ resmi menjadi tersangka.

MA mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan yang dilakukan suaminya. Tak hanya itu, MA juga mendapat ancaman dari suaminya sendiri.

"MJ sudah ditangkap, Sabtu (4 Maret) sekira pukul 11.30, saat yang bersangkutan berada di dalam rumahnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang," terang Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi pada Senin, 6 Maret.

Kata Dedi, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan MJ, setelah sebelumnya MJ melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap korban.

Adapun kronologis penganiayaan berawal adanya notifikasi pesan voicenote dari seorang wanita di handphone milik MJ yang diketahui oleh MA. Karena tidak terima, MJ langsung menganiaya istrinya.

"Saat itu juga MJ langsung mencekik leher korban, menjambak rambut hingga menyeret korban," jelas Dedi.

Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.