Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sebanyak 52 tersangka narkoba selama satu bulan. Dari 52 orang tersangka, 3 orang merupakan tersangka wanita dan sisanya 49 orang tersangka pria.

Dari 52 orang tersangka, barang bukti narkotika jenis sabu yang disita sebanyak 689,55 gram, ganja berjumlah 62,6 kilo, serbuk ganja sebanyak 1.655 gram dan ekstasi sebanyak 5 butir serta obat golongan 4 sebanyak 74.179 butir.

"Penangkapan dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Polres Jakarta Pusat mulai 1 Februari lalu sampai dengan 28 Februari 2023," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin, 6 Maret.

Kombes Komarudin mengatakan, ada beberapa kasus yang menjadi atensi karena adanya modus baru kemudian jumlah yang cukup besar di antaranya peredaran obat golongan 4 dan ganja.

"Dari tersangka berinisial MRP dan DS, ditemukan ganja sebanyak 62,675 kilogram ganja. Keduanya sebelumnya telah menerima kiriman ganja sebanyak 140 kg dari seseorang yang dikirimkan di rest area tol Cipali," ujarnya.

Kemudian, 140 kg ganja itu dijual oleh kedua tersangka dengan cara diecer per 3 kilo penjualan. Dari tiap perkilogram ganja, tersangka mendapatkan komisi Rp300 ribu.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran ganja tersebut. Modus baru peredaran narkoba juga terdapat pada pengungkapan serbuk ganja.

"Yang jadi atensi kami, serbuk ganja yang dicampur ke dalam kemasan yang dikenal dengan susu ganja ini menjadi perhatian, termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku digunakan untuk mengelabui. Proses penjualan termasuk juga kemasan dari tangan tersangka kami mengamankan sebanyak 1.655 gram dikemas menjadi 8 kemasan masing-masing dibuat sebanyak 200 gram," katanya.

Serbuk ganja tersebut di konsumsi dari tiap satu kotak kemasan dicampur dengan air. Dari pengakuan tersangka, penggunaan serbuk ganja ini diseduh dengan campuran air dan 2 sendok takar serbuk ganja seperti membuat kopi. Maka, pengguna akan mendapatkan reaksi sebagaimana orang menggunakan ganja.

"Kami lakukan uji di pusat laboratorium forensik dengan hasil bahwa 8 kantong yang dikemas dengan nama susu (ganja), hasil pemeriksaannya positif delta-9 Tetra cannabinol (mengandung ganja)," katanya.

Sebanyak 52 orang tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.