Mahasiswa Asal Sumedang Ditangkap Polisi karena Paket Setengah Kg Ganja dari Aceh
Tersangka kepemilikan ganja asal Aceh/FOTO: Rizky Sulistio-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Mahasiswa asal Sumedang berinisial TNR (24) diringkus tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena terlibat peredaran ganja seberat 515 gram.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, penangkapan terhadap TNR berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 24 Agustus tentang paket kiriman yang diduga berisi ganja. Paket itu dikirim dari Aceh menuju Sumedang, Jawa Barat.

"Atas dasar informasi tersebut, Timsus melakukan koordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan diketahui satu paket berisi ganja dikirim dari Aceh menuju Sumedang, Jawa Barat," kata Akmal, Jumat, 23 September.

AKBP Akmal mengatakan, pengiriman paket tersebut ditujukan ke salah satu sekretariat organisasi intra kampus, dengan keterangan paket pengiriman kopi. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan terhadap paket tersebut.

"Pada tanggal 31 Agustus sekira jam 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisia TNR pada saat menerima paketnya di kantor jasa ekspedisi," ujar dia.

Polisi kemudian menggeledah barang tersebut dan ditemukan barang bukti berupa tiga kotak kemasan kopi yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik silver berisi daun ganja dan biji ganja kering dengan berat bruto 551 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka TNR, diakui 12 paket ganja tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli melalui temannya inisial ALX (DPO).

TNR membeli dengan metode transfer antarbank seharga Rp 2 juta.

"Kemudian ganjanya dikemas dalam paket lalu dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi dengan menggunakan identitas penerima yang sudah tersangka TNR tentukan," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.