JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) tegas menolak penundaan pemilihan umum (pemilu). Pesta demokrasi ini sudah jelas harus diadakan tiap lima tahun sekali sesuai aturan perundangan.
Hal ini disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia menyatakan pemilu harus tetap berjalan pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Kita perjuangkan agar mekanisme demokrasi lima tahunan dapat dijalankan dengan tepat waktu, yakni 14 Februari 2024," kata Hasto di Jakarta, Sabtu, 4 Maret.
Hasto bilang Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri selalu menyinggung kehidupan bernegara yang baik harus taat konstitusi dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sehingga, mereka tak akan diam dengan upaya penundaan pemilu.
Rakyat juga diyakini akan bergerak melawan pihak yang ingin pesta demokrasi itu ditunda. "Pihak manapun yang mencoba melakukan berbagai cara, termasuk mengunakan instrumen hukum untuk menunda pemilu akan berhadapan dengan kekuatan rakyat," tegasnya.
Lebih lanjut, Hasto mencurigai ada yang berupaya merombak sistem demokrasi dan hukum di Tanah Air. Salah satunya, dengan menggembosi Pemilu 2024 lewat putusan PN Jakpus.
"Ada sebuah kekuatan besar yang mencoba menggunakan celah hukum, untuk melakukan suatu gerak yang pada dasarnya adalah inkontitusional untuk menunda pemilu," ungkapnya.
Sehingga, dia minta kecurigaan ini diselidiki karena sengketa partai politik berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menyebut hanya bisa diputuskan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Karena itu menghadapi berbagai manuver-manuver dengan kekuatan yang harus kita selidiki, dari mana kekuatan itu yang mencoba menggunakan kekuatan hukum sebagai alat yang akan merombak seluruh tatanan demokratis yang diamanatka oleh konstitusi bahwa pemilu harus diadakan setiap lima tahun sekali. Semuanya harus kita hadapi," jelas Hasto.
Diketahui, penundaan pemilu tersebut merupakan putusan yang memenangkan gugatan perdata pengajuan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Awalnya, Partai Prima menggugat KPU ke PN Jakpus karena merasa dirugikan oleh penyelenggara pemilu tersebut.
Penyebabnya, mereka dianggap tidak memenuhi syarat dalam menjalani pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 sehingga mereka tak bisa melakukan verifikasi faktual.
BACA JUGA:
Akibatnya, Prima menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi administrasi dan menyebut Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bermasalah.
Selanjutnya, Prima menggugat perdata KPU ke PN Jakpus 8 Desember lalu. Putusan PN Jakpus keluar dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada Kamis, 2 Maret.
Berikut adalah bunyi putusan PN Jakpus:
1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum;
4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000 kepada Penggugat;
5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp410.000.