Bagikan:

JAKARTA - Hal ini pun ditanggapi kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing mengkritisi pasal yang menjerat kliennya, Shane dalam kasus pidana penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Shane menjadi tersangka karena ada di lokasi penganiayaan dan terlibat. Sehingga kepolisian menjerat Shane dengan Pasal 355 KUHP. Menurut kuasa hukumnya, Shane dianggap tidak terlibat dalam perencanaan penganiayaan.

“Pasal 355 ayat 2 menurut saya, kami akan kritisi lah. Kami sebagai kuasa (menilai) Shane tidak ikut merencanakan, apalagi melakukan dugaan penganiayaan itu,” kata Happy saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Maret.

Ia menilai, bila Shane seharusnya lebih ringan dibandingkan dengan AG dan Mario. Karena, lanjut Happy, kliennya tidak mengetahui rencana aksi penganiyaan tersebut.

Saat ditanya pasal apa yang seharusnya diterapkan untuk Shane, Happy mengaku belum dapat menyampaikan lantaran ia masih mempelajari hal tersebut.

“Iya (masih dipelajari-red),” tutupnya

Shane Lukas dipersangkakan dengan pasal yang lebih berat yakni, Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP junto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan atau 76c junto 80 UU Perlindungan Anak.

Kemudian AG, wanita berusia 15 tahun ini dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Sementara itu Mario dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.