Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendorong adanya perubahan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mereka ingin ada sanksi tegas dan pejabat yang wajib melapor diatur kembali paling cepat di tahun ini.

"Ya betul jadi kami mendorong agar ada perubahan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Maret.

Komisi antirasuah ingin nantinya mereka yang mengatur siapa yang wajib melaporkan kekayaannya. Termasuk, sanksi bagi mereka yang asal melapor atau bahkan tak menyampaikan laporan kekayaan sama sekali.

"Sejauh ini kan, misalnya siapa pejabat yang wajib melaporkan LHKPN, mestinya kita, KPK yang mengatur. Jadi ada beberapa pejabat yang posisinya strategis tapi menurut undang-undang itu kategorinya bukan penyelenggara negara sehingga dia enggak melapor. Padahal posisinya strategis," jelas Alexander.

"Maka kita akan tentukan, KPK nanti yang akan menentukan siapa saja penyelenggara negara, pejabat yang wajib melaporkan LHKPN," sambungnya.

Jika perubahan ini disetujui, KPK siap berkoordinasi dengan lembaga maupun instansi lainnya. "Agar tiap lembaga itu membuat aturan secara internal, misalnya terkait dengan kode etik," ujar Alexander.

 

 

 

 

 

View this post on Instagram

 

Dengan adanya aturan ini, diharapkan integritas pejabat bisa dibuktikan dengan melaporkan harta mereka secara tepat.

"Kalau enggak benar harusnya sudah selesai jabatan itu, jadi ada sanksinya juga," ungkap Alexander.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengaku gemas karena tak ada sanksi bagi pejabat yang lalai melaporkan kekayaannya. Apalagi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Bebas Korupsi dan KKN hanya menyebutkan sanksi administratif.

Menurutnya, ruang gerak komisi antirasuah terbatas karena tiap laporan kekayaan yang masuk akan diserahkan ke inspektorat jenderal atau pimpinan masing-masing kementerian. 

"Selama ini semua hanya administratif dan diserahkan ke pimpinannya dan yang jadi masalah kalau pimpinannya tidak tertarik sama LHKPN," tegasnya.

"Ya sudah orang-orang yang terang-terangan bilang 'saya enggak melapor aja enggak diapa-apain', yang melapor tidak benar malah tidak ada sanksinya karena nggak diatur sama kita," sambung Pahala.