Bagikan:

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan akan mengawasi seluruh kegiatan pengadaan vaksin COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah guna menanggulangi dampak pandemi.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan langkah tersebut dilakukan karena setiap aktivitas yang melibatkan keuangan negara harus dalam pengawasan BPK.

”Permasalahan tersebut meliputi antara lain risiko finansial dalam pengadaan dan distribusi vaksin serta isu-isu yang berkembang di masyarakat terkait keamanan, efikasi, dan efek samping, serta pelaksanaan distribusi vaksin kepada masyarakat melalui kerjasama dengan pemerintah daerah dan rumah sakit,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 9 Januari.

Agung menambahkan, pihaknya diminta secara khusus oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk terlibat langsung dalam pengawasan program strategis pemerintah itu. Disebutkan bahwa pertemuan dua pejabat tinggi negara itu juga diikuti oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Jumat, 8 Januari 2020.

“Pertemuan yang diselenggarakan atas permohonan audiensi dari Kementerian BUMN ini, ketiga pimpinan tersebut membahas pelaksanaan pengadaan dan distribusi vaksin yang dilaksanakan dalam kondisi kedaruratan  gelombang kedua pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia,” tegas Firman.

Untuk diketahui, pemerintah akan melakukan program vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat mulai tahun ini hingga 2022. Program ini akan dibarengi dengan perbaikan sistem data base masyarakat yang digunakan dalam proses vaksinasi. Termasuk sistem untuk pendistribusian vaksin.

Urusan pendataan masyarakat masih menjadi persoalan di negeri ini. Penyebabnya, karena data masyarakat antar lembaga berbeda-beda.