Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan terhadap program vaksinasi COVID-19 yang saat ini menjadi fokus pemerintah. Pendampingan dilakukan agar ke depannya program ini tak menjadi bancakan para koruptor.

"KPK akan melakukan pendampingan mulai dari rumusan kebijakan sampai ke pelaksanaan, itu yang akan kami lakukan. Sekali lagi, demi sehatnya masyarakat tapi juga tidak terkorupnya dana COVID-19," kata Ghufron kepada wartawan, Senin, 21 Desember.

Ghufron memaparkan sejak Maret lalu, pihaknya telah menerjunkan 10 tim satuan tugas untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dalam penanganan COVID-19 di Tanah Air.

Tim ini, sambung dia, bergerak bukan hanya untuk mengawasi penanggulangan dampak ekonomi tapi juga berbagai aspek lain termasuk kesehatan.

"Mulai dari pengadaan alkesnya, termasuk kalau saat ini sudah ditemukan ada vaksinnya, tentu KPK akan mendampingi sehingga vaksin ini efektif menyembuhkan COVID-19, efisien, dan tidak menimbulkan kerugian negara," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia menyiapkan dua skema pelaksanaan vaksinasi COVID-19, yaitu skema program pemerintah dan skema mandiri. 

Untuk pengadaan vaksin COVID-19 skema program pemerintah dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan skema mandiri dilaksanakan oleh Kementerian BUMN. Dari target cakupan imunisasi sebanyak 107 juta penduduk itu, 75 juta penduduk untuk kelompok sasaran skema mandiri sedangkan 32 juta penduduk untuk skema program pemerintah.

Sasaran vaksinasi untuk skema pemerintah adalah tenaga kesehatan pada seluruh fasilitas kesehatan, pelayan publik esensial dan kelompok masyarakat rentan. Sementara untuk skema mandiri adalah masyarakat pelaku ekonomi lainnya yakni peserta BPJS, non BPJS/asuransi lainnya, dan umum/pribadi.

Skema mandiri ini yang kemudian menimbulkan pro kontra. Sebab, dalam skema ini nanti, warga yang ingin mendapatkan vaksin harus merogoh kocek dari kantongnya sendiri.

Belakangan, pemerintah memutuskan vaksin COVID-19 untuk masyarakat gratis. Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui keterangan video yang diunggah pada Rabu, 16 Desember.

Keputusan penggratisan vaksin ini diambil setelah pemerintah mendengar masukan dari masyarakat dan melaksanakan kalkulasi ulang keuangan negara.

"Jadi setelah menerima masukan dari masyarakat dan setelah kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara dapat saya sampaikan vaksin COVID-19 untuk masyarakat gratis. Gratis tidak dikenakan biaya sama sekali," kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden.

Selanjutnya, dia memerintahkan kepada jajaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memprioritaskan program vaksinasi di tahun anggaran 2021.

Selain itu, dia menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk memprioritaskan dan merealokasikan anggaran lain untuk ketersediaan vaksin gratis ini. Sehingga, ke depan tak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak mendapatkan vaksin.

"Saya instruksikan kepada seluruh kabinet kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memprioritaskan program vaksinasi tahun anggaran 2021," tegasnya.