Rapat Kerja Bersama KPK, Anggota Komisi III DPR RI Minta Koruptor Jangan Divaksin COVID-19
Gedung KPK/Foto: VOI

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Supriansa meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan vaksin COVID-19 terhadap para tersangka kasus korupsi.

Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan KPK yang digelar pada Rabu, 26 Januari.

"Kalau memang ada koruptor yang ada sekarang ini, jangan terlalu diapa namanya, Pak Ketua (Ketua KPK Firli Bahuri) divaksin dan lain sebagainya," kata Supriansa dalam rapat tersebut.

Supriansa menilai cara ini bisa memberikan efek jera kepada semua pihak. Sehingga, diharapkan tak ada lagi yang melakukan praktik korupsi ke depannya.

Apalagi, saat ini jarang ada tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi di Tanah Air.

"Akhir-akhir ini jarang-jarang memang putusan yang lahir di pengadilan, yang inkracht itu hukuman mati bagi para koruptor. Jarang-jarang," ujarnya.

"Biar saja mati tanpa divaksin. Supaya ini perilaku-perilakunya yang kurang tidak menyeret pada yang lainnya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Supriansa turut menyoroti langkah pencegahan korupsi yang sudah dilakukan KPK. Dia mengapresiasi langkah KPK yang turun langsung melalukan pendekatan serta pencegahan kepada para pejabat serta bupati dan wali kota yang ada di seluruh Indonesia.

Namun di sisi lainnya lagi, Supriansa menanyakan sudah sejauh mana langkah-langkah tersbeut dilakukan.

"Sudah berapa persen yang sudah tersentuh, sudah berapa persen yang belum tersentuh sehingga mengawali tahun baru ini luar biasa. Menurut saya KPK telah membuktikan indepedensinya dalam penegakkan hukum bisa meringkus beberapa kepala kepala daerah yang ada di Indonesia ini," pungkasnya.